Berita HST

Aktifkan Kembali Post Pemungutan Pajak Galian C, Pemkab HST Umumkan Tarif

BPPRR) Kabupaten HST melakukan sosialisasi pengaktifan kembali pemungutan  pajak galian C

Penulis: Hanani | Editor: Hari Widodo
banjarmasinpost.co.id/nia kurniawan
Ilustrasi-Lokasi penambangan galian C di kawasan Gunung Kupang Cempaka Banjarbaru 

BANJARMASINPOST.CO.ID, BARABAI- Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRR) Kabupaten HST melakukan sosialisasi pengaktifan kembali pemungutan  pajak galian C, yang selama ini tak tergarap semasa pandemic covid-19.

Pengaktifan pemungutan Pajak Galian C ini dilakukan di Pos Pungut Rangas, Birayang, dan Batubenawa.

Adapun jenis galian yang terkena pajak, telah diatir dalam Perda Kabupaten HST Nomor 11 Tahun 2011 tentang Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan.

Jenis galian tersebut, tanah urug dengan besarnya pajak Rp 5.000 per rit, tanah merah Rp 10.000 per rit, Batu Gunung Rp 40.000 per rit, Pasir Rp 50.000 per rit, Sirtu Rp 40.000  per rit dan kerikil Rp 80.000 per rit.

Baca juga: Petugas Polres Balangan Pasang Garis Polisi di Lokasi Galian C di Awayan

Baca juga: Perizinan IUP Ditarik Pemerintah Pusat, Daerah Hanya Kelola Galian C

“Pemungutan mulai dilakukan minggu ke empat Desember melalui pos-pos di dua kecamatan tadi,”kata Fahmi Sahli kepada banjarmasinpost.co.id, Selasa (21/12/2021).

Dijelaskan, pemugutan tersebut bukanlah hal baru. Sebab, sebelumnya sudah diberlakukan sejak 2012. Hanya saja, sebelumnya di pungut melalui proyek.

Sejak pandemi  covid-19, tahun 2020 proyek sepi bahkan nyaris tidak ada. Agar penerimaan pajak tetap jalan, pemungutan dialihkan melalui pos-pos tadi. Selain itu, supaya Pemkab HST tahu kemana saja tambang galian C tersebut diangkut.

"Selama ini kan keluar daerah, ada yang ke Balangan, HSU sehingga tak terpungut karena tidak ada proyek lagi,”kata Fahmi.

Disebutkan, sejak pandemi covid-19 melanda, pendapatan HST di sektor pajak galian C melorot.

Baca juga: VIDEO Miliki Potensi Besar Batu Koral dan Pasir, Pemkab Tabalong Tingkatkan Target Pajak Galian C

Pada 2021 di bawah Rp 200 juta. Padahal, pada 2019 lalu, sekitar Rp 1,8 miliar sementara angkutan truk terus operasional mengangkut hasil tambang galian C.

Sementara, HST sendiri diminta untuk mendukung otonomi daerah dengan pelibatan partisipasi masyarakat,”katanya. (banjarmasinpost.co.id/hanani)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved