Selebrita
Ini Nama Baru Gala Sky yang Didaftarkan Doddy dalam Gugatan, Lihat Nasib Nama Vanessa Angel dan Bibi
Sepeninggal Vanessa Angel dan Bibi Ardiansyah, nasib Gala Sky Ardiansyah jadi perhatian. Ini karena perebutan hak asuh oleh Doddy Sudrajat & H Faisal.
Demikian juga wanita yang berzina dengan banyak laki-laki, kemudian hamil. Maka, ia tak dapat pula memastikan siapa ayah dari anak yang dikandungnya.
Baca juga: Hamil Tua, Lesti Kejora Ngidam Naik Mobil Balap Hingga Bikin Rizky Billar dan Rudy Salim Syok
Para ulama, seperti Imam Abu Hanifah, Sufyan As-Sauri, Abdurrahman al-Auza'i, dan lainnya sangat keras dan mengecam pelaku perzinaan.
Seorang laki-laki yang menjadi bapak biologis dari anak yang lahir dari zina, ia tidak dapat menjadi wali dari anak perempuan hasil zinanya itu.
Alasannya, nasab hanya bisa diturunkan melalui jalur pernikahan. Sedangkan, wali nikah hanya boleh dari bapak yang sah secara syariat.
Bahkan, Imam Syafi'i berpendapat, seorang anak perempuan yang lahir dari perzinaan, ia boleh dinikahi bapak biologis yang menzinai ibunya.
Hal ini membuktikan, tak ada ikatan nasab apa-apa antara anak dan bapak karena hubungan perzinaan. Sekalipun, secara biologis mereka sebenarnya ada hubungan pertalian darah.
Demikian juga dengan harta warisan. Anak hasil perzinaan tak bisa mendapatkan waris apa-apa dari orang tuanya, demikian pula sebaliknya. Inilah yang disepakati para ulama, bahwa akad nikah merupakan satu-satunya jalan untuk memperoleh keturunan yang sah.
Nasab dalam arti keturunan juga menjadi salah satu faktor pertimbangan dalam memilih pasangan hidup.
Sebagaimana tuntunan Nabi SAW, ada empat faktor yang menjadi pertimbangan memilih istri atau suami. Sabda Beliau SAW, "Wanita dinikahi karena empat hal, karena agama, harta, kecantikan, dan karena nasab (keturunan)-nya. Maka pilihlah agamanya, maka akan menguntungkan kamu." (HR Abu Dawud).
Empat faktor ini hendaknya serasi antara suami dan istri. Keserasian ini disebut dengan kafa'ah atau kufu'. Tujuannya, agar tercapai pernikahan yang dilandasi rasa kasih sayang (mawaddah dan rahmah).
Faktor pertimbangan dari segi nasab maksudnya bukanlah melihat dari segi bangsawan atau berdarah biru. Yang utama adalah melihat dari nasab kedua calon suami istri, apakah mereka mempunyai hubungan nasab.
Jika mereka memiliki keterikatan nasab maka haramlah bagi keduanya untuk melangsungkan pernikahan.
Ikatan nasab yang haram untuk menikah, seperti dijelaskan dalam surah an-Nisa [4] ayat 24, yaitu : (1) Ibu, nenek dari bapak atau dari ibu, dan seterusnya ke atas. (2) Anak perempuan, cucu perempuan, dan seterusnya ke bawah. (3) Saudara perempuan sekandung, sebapak, dan seibu. (4) Anak perempuan saudara laki-laki (sekandung, sebapak, dan seibu). (5) Anak perempuan saudara perempuan (sekandung, sebapak, dan seibu). (6) Saudara perempuan bapak, kakek, dan seterusnya ke atas. (7) Saudara perempuan ibu, nenek, dan seterusnya ke atas.
Tentang hubungan persusuan, dapat dianalogikan pada hubungan nasab. Hal ini berdalil dalam surah an-Nisa [4] ayat 23, yaitu; ibu dan saudara perempuan sepersusuan. Kedua orang ini diharamkan untuk dikawini oleh anak atau saudara sepersusuannya. Dalam kaitan ini, nasab yang haram dikawini disebut dengan mahram (muhrim).
Nasab dalam hukum waris Islam merupakan salah satu sebab seseorang dapat mewarisi harta pewarisnya. Dalam Islam, masing-masing nasab dengan tidak memandang jenis kelamin dan usia mempunyai hak untuk memperoleh warisan dari pewarisnya.