Muktamar NU 2021

Dua Kandidat Said Aqil Siradj dan Yahya Cholil Staquf, PWNU dan PCNU Lakukan Pemungutan Suara

PWNU dan PCNU bergiliran lakukan pemungutan suara terhadap dua calon Ketum PBNU periode selanjutnya, yakni Yahya Cholil Staquf dan Said Aqil Siradj.

Editor: M.Risman Noor
Kompas.com/Slamet Priyatin
Yahya Cholil Staquf 

BANJARMASINPOST.CO.ID - Dua kandidat Yahya Cholil Staquf dan Said Aqil Siradj berhak maju di pemilihan ketua umum PBNU untuk periode 2021 - 2026.

Yahya Cholil Staquf dan Said Aqil Siradj memenuhi syarat untuk bisa dipilih menjabat ketua umum PBNU di muktamar ke-34.

Saat ini PWNU dan PCNU bergiliran melakukan pemungutan suara terhadap dua calon Ketum PBNU periode selanjutnya, yakni Yahya Cholil Staquf dan Said Aqil Siradj.

Sebagaimana diketahui, Gus Yahya dan Said Aqil maju menjadi kandidat calon Ketum PBNU usai mendapat suara terbanyak.

Keduanya berhasil tiga nama bakal calon lainnya yakni KH Marzuqi Mustamar, KH As'ad Ali dan Ramadan.

Baca juga: Calon Ketum PBNU Harus Didukung Minimal 99 Suara, Hasil Sidang Pleno 1 Muktamar NU

Baca juga: Pemilihan Ketua Umum PBNU Belum Selesai, Peserta Laksanakan Shalat Subuh di Lokasi Muktamar

Dilansir dari TribunLampung.co.id dengan judul Muktamar NU 2021, PWNU dan PCNU Bergiliran Lakukan Pemungutan Suara, adapun pemilihan calon Ketum PBNU dilaksanakan melalui voting dari perserta muktamirin tiap daerah, baik PWNU dan PCNU.

Proses Perhitungan

Proses pemilihan Ketua Umum PBNU periode 2021-2026 dalam Muktamar ke-34 NU masih berlangsung.

Pemilihan Ketum PBNU ini dilaksanakan dengan cara pemungutan suara dari para muktamirin yang memiliki hak suara.

Sebelum pengambilan suara dilaksanakan, dilakukan proses scanning data diri.

Sekretaris Panitia Lokal Muktamar NU Maulana Mukhlis mengatakan sebelum pemilihan Ketum PBNU dilakukan proses persiapan.

“Jadi persiapan bakal calon diawali dengan verifikasi identitas para muktamarin,” kata Maulana Mukhlis, Jumat (24/12/2021) dini hari.

Lanjutnya, verifikasi dilakukan dengan cara mengumpulkan barcode peserta Muktamar NU dan identitas peserta.

“Ini untuk memastikan memiliki hak suara,” tukasnya.

Maulana Mukhlis menambahkan suasana pemilihan berlangsung lancar.

“Suasana sejuk sekali,” tandasnya.

Dua Syarat

KH Miftachul Akhyar telah terpilih menjadi Rais Aam PBNU periode 2021-2026.

Said Aqil Siradj
Said Aqil Siradj (KOMPAS.COM/PERDANA PUTRA)

Namun sebelum resmi diumumkan sebagai menjadi Rais Aam PBNU, KH Miftachul Akhyar diberi dua syarat.

Sekretaris Panitia Lokal Muktamar NU Maulana Mukhlis mengatakan dalam pemilihan Rais Aam PBNU melalui rapat khusus 9 kiai sepuh yang tergabung dalam tim Ahlul Walii Wal Aqdi (AHWA).

Suasana kedatangan peserta Muktamar Ke-34 NU di Bandara Radin Inten II Lampung, Selasa (21/12/2021). (Tribun Lampung)

"Jadi ada 9 kiai, 7 di ruang VIP GSG dan 2 melalui Zoom dari Jawa Tengah dan Nusa Tenggara Barat. Rapat khusus bersembilan tanpa diganggu," ungkap Maulana Mukhlis, Jumat (24/12/2021) dini hari.

Maulana Mukhlis menuturkan saat pemilihan sempat terjadi saling lempar dan belum ada suara kesepakatan Rais Aam terpilih.

"Gak ada yang mau, awalnya Gus Mus tapi tidak bersedia lantaran masih ada yang sepuh (ditetuakan). Kemudian yang sepuh menolak karena masih ada yang muda energik. Rapat AHWA dipimpin Kiai Ma'ruf Amin. Tapi pada akhirnya menetapkan KH Miftachul Akhyar," jelasnya.

Baca juga: Sidang Pleno I Muktamar NU Diwarnai Kericuhan, Muktamirin Pertanyakan Legalitas Peserta

Kendati KH Miftachul Akhyar terpilih, Maulana Mukhlis mengungkapkan ada dua kesepakatan antara Rais Aam terpilih dengan AHWA.

"Kesepakatan rapat ada dua. Pertama Rais Aam tidak menjabat organisasi manapun dan itu samikna wa atokna. Kedua Rais Aam bakal menyetujui siapapun bakal calon Ketum PBNU terpilih," tegasnya.

Miftachul Akhyar mengatakan jika Rais Aam memiliki hak veto untuk menentukan bakal calon Ketum PBNU.

"Tapi sesuai dengan kesepakatan siapapun yang terpilih dia akan disetujui Rais Aam," tandasnya.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved