Banjarbaru Juara

Keluarkan SE Forkopimda Saat Nataru 2022, Pemko Banjarbaru Tutup Sementara THM

Mencegah penyebaran Covid-19, saat telah terbit SE Forkopimda) Kota Banjarbaru yang mengatur pelaksanaan selama Nataru 2022

Penulis: Siti Bulkis | Editor: Hari Widodo
Humas Pemko Banjarbaru
Giat Pendisiplinan PPKM beberapa waktu lalu yang dilaksanakan Wali Kota Banjarbaru, HM Aditya Mufti Ariffin bersama pihak terkait di Bundaran Simpang Empat Banjarbaru, Kalimantan Selatan (Kalsel). 

BANJARMASINPOST.CO.ID, BANJARBARU - Jelang Natal dan Tahun Baru (Nataru) 2022, Pemerintah Kota (Pemko) Banjarbaru ambil langkah cepat mengantisipasi penyebaran sekaligus lonjakan virus corona di Kota Idaman Banjarbaru. 

Hal tersebut dituangkan dalam Surat Edaran (SE) Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kota Banjarbaru Nomor : 180 /17/KUM/2021. 

Wali Kota Banjarbaru, HM Aditya Mufti Ariffin mengatakan, surat edaran ini merupakan tindak lanjut dari Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 66 Tahun 2021. 

"Tujuannya tidak lain untuk melakukan pencegahan virus corona saat Nataru 2022, dan tentunya kita tidak ingin ada lonjakan kasus," kata Aditya, Jumat (24/12/2021). 

Seperti diketahui kasus covid -19 di Kota Banjarbaru sudah melandai, yang mana tentunya hal ini tidak lepas dari upaya yang dilakukan oleh Pemerintah Kota Banjarbaru serta pihak terkait lainnya, diantaranya melalui Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) serta percepatan vaksinasi. 

Untuk mencegah hal tersebut dikeluarkanlah peraturan yang dituangkan dalam SE Forkopimda. 

Adapun ketentuan yang diberlakukan, diantaranya Pusat Perbelanjaan atau Mall diperbolehkan buka mulai dari pukul 10.00 hingga 22.00 wita. 

"Ketentuannya tentu dengan pembatasan pengunjung maksimal 100 persen dari kapasitas serta wajib menerapkan protokol kesehatan, seperti penggunaan masker," ujarnya. 

Kemudian meramaikan temat ibadah selama periode libur Nataru dengan beribadah. Sementara untuk tempat hiburan malam (THM), baik itu bilyard, karoke dan lainnya ditutup. 

Dan ketentuan lainnya sesuai dengan Instruksi Menteri Dalam Negeri. (Banjarmasinpost.co.id/Siti Bulkis) 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved