Tabrak Lari Sejoli di Nagrek

Inilah 3 Anggota TNI AD Penabrak Sejoli di Nagrek, Salah satunya Berpangkat Kolonel Infanteri

Tiga orang anggota TNI AD penabrak sejoli Handi-Salsabila di Nagrek diungkap. Salah satunya berpangkat kolonel infateri.

ISTIMEWA
Penampakan tiga orang yang diduga menabrak dan membuang tubuh Handi dan Salsabila setelah kecelakaan di Nagreg belum lama ini. 

BANJARMASINPOST.CO.ID, JAKARTA - Penabrak sejoli Handi Harisaputra dan Salsabila di Nagrek, Kabupaten Bandung, Jawa Barat pada 8 Desember lalu akhirnya terungkap.

Tiga orang tersangka penabrak sejoli di Nagrek itu ternyata anggota TNI Angkatan Darat.

Setelah mendapat pelimpahan dari Kepolisian Resor Kota (Polresta) Bandung, Polisi Militer Kodam (Pomdam) III/Siliwangi mengambil alih kasus dengan terduga anggota TNI itu.

Markas Besar TNI pun merilis identitas 3 anggota TNI AD penabrak sejoli Handi-Salsabila. Panglima TNI disebut meminta agar dikenakan tuntutan dengan hukuman maksimal.

Baca juga: Kabinet Kian Gemuk, Jokowi Tambah Lagi Posisi Wamen

Baca juga: Wajah 3 Pria Diduga Penabrak Sejoli di Nagrek, Sempat Larang Warga Ikut ke Rumah Sakit

Baca juga: Saksi Mata Ungkap Ciri-ciri Penabrak Sejoli di Nagrek: Rapi Seperti Orang yang Sedang Berdinas

Diketahui, sejoli Handi-Salsabila sebelumnya mengalami kecelakaan di dekat rumah mereka di wilayah Nagreg, Bandung, Jawa Barat, Rabu (8/12/2021). Setelah sempat menghilang beberapa hari, jenazah keduanya malah ditemukan di Sungai Serayu di wilayah Cilacap dan Banyumas, Jawa Tengah beberapa waktu lalu.

Berdasarkan keterangan sejumlah saksi di tempat kejadian perkara (TKP), disebutkan bahwa korban Handi-Salsabila sempat ditolong dan dimasukkan ke mobil penabrak. Warga pun sempat mengira korban akan dibawa ke rumah sakit terdekat.

Belakangan terungkap 3 anggota TNI AD pelakunya. Ketiga anggota TNI AD yang menabrak sejoli itu yakni Kolonel Infanteri P, Kopral Dua DA, dan Kopral Dua Ahmad.

Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) TNI Mayjen Prantara Santosa mengatakan, Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa telah memerintahkan jajarannya untuk memproses hukum ketiga prajurit tersebut.

"Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa telah memerintahkan penyidik TNI dan TNI AD serta Oditur Jenderal TNI untuk lakukan proses hukum," ujar Prantara, dalam keterangan tertulis, Jumat (24/12/2021), dilansir dari Kompas.com.

Baca juga: VIDEO HEBOH BANGET-Jadi Tontonan, Begal Payudara Tertunduk Malu saat Diarak Keliling Alun-alun Bogor

Baca juga: Kriminalitas Tanahbumbu, Lima Tersangka Pencurian Sawit Diringkus Polsek Angsana

Adapun Kolonel Infanteri P berdinas di Korem Gorontalo, Kodam Merdeka. Saat ini, Kolonel Infanteri P tengah menjalani penyidikan di Polisi Militer Kodam Merdeka, Manado.

Sementara itu, Kopral Dua DA berdinas di Kodim Gunung Kidul, Kodam Diponegoro. Ia tengah menjalani penyidikan di Polisi Militer Kodam Diponegoro, Semarang.

Kemudian, Kopral Dua Ahmad berdinas di Kodim Demak, Kodam Diponegoro. Ia juga tengah menjalani penyidikan di Polisi Militer Kodam Diponegoro, Semarang.

Prantara menyampaikan, peraturan perundangan yang dilanggar ketiganya meliputi, UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Raya, antara lain Pasal 310 dengan ancaman pidana penjara maksimal 6 tahun dan Pasal 312 dengan ancaman pidana penjara maksimal 3 tahun.

Kemudian, melanggar KUHP, antara lain Pasal 181 dengan ancaman pidana penjara maksimal 6 bulan, Pasal 359 ancaman pidana penjara maksimal 5 tahun, Pasal 338 ancaman pidana penjara maksimal 15 tahun, Pasal 340 ancaman pidana penjara maksimal seumur hidup.

Penampakan tiga orang yang diduga menabrak dan membuang tubuh Handi dan Salsabila setelah kecelakaan di Nagreg belum lama ini.
Penampakan tiga orang yang diduga menabrak dan membuang tubuh Handi dan Salsabila setelah kecelakaan di Nagreg belum lama ini. (ISTIMEWA)

Prantara mengatakan, Panglima TNI meminta untuk melakukan penuntutan hukuman maksimal kepada ketiganya sesuai tindak pidananya.

Sumber: Tribunnews
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved