Tambah Posisi Wamen

Kabinet Kian Gemuk, Jokowi Tambah Lagi Posisi Wamen

Presiden Joko Widodo (Jokowi) menambah lagi posisi wakil menteri (Wamen) di kabinetnya. Posisi wamen kali ini di instansi Kementerian Sosial

Tangkap layar kanal YouTube Sekretariat Presiden
Presiden Joko Widodo saat berdialog dengan para pimpinan negara anggota APEC dan anggota APEC Business Advisory Council (ABAC) secara virtual di Istana Negara, Jakarta, Kamis (11/11/2021) 

BANJARMASINPOST.CO.ID, JAKARTA - Presiden Joko Widodo (Jokowi) menambah lagi posisi wakil menteri (Wamen) di kabinetnya.

Penambahan posisi wamen ini pun membuat kabinet Jokowi-Ma’ruf kian gemuk, dilansir dari Kompas.com.

Adapun penambahan posisi wamen kali ini di instansi Kementerian Sosial ( Kemensos). Nantinya keberadaan Wamen Kemensos ini membantu Menteri Sosial melaksanakan tugas-tugasnya.

Baca juga: Desakan Hukuman Kebiri Menguat, Jokowi Pun Soroti Kasus Rudapaksa 12 Santriwati Bandung

Baca juga: Presiden Jokowi Singgung Kapolda dan Kapolres Sowan ke Ormas Bermasalah, Jangan Hilang Wibawa

Diketahui, Presiden Joko Widodo telah meneken Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 110 Tahun 2021 Tentang Kementerian Sosial (Kemensos) pada 14 Desember 2021. Perpres terbaru ini menegaskan soal keberadaan wakil menteri di Kemensos.

Dilansir dari lembaran salinan perpres yang telah diunggah di laman resmi Sekretariat Negara pada Kamis (23/12/2021), di pasal 2 ayat (1) menyebutkan bahwa dalam memimpin Kemensos menteri dapat dibantu oleh wakil menteri sesuai dengan penunjukan presiden .

Kemudian, ayat (2) menjelaskan wakil menteri diangkat dan diberhentikan oleh presiden.

Ayat (3) menyebutkan, wakil menteri berada di bawah dan bertanggungjawab kepada menteri.

Masih dari aturan yang sama, wakil menteri disebut mempunyai tugas membantu menteri dalam pelaksanaan tugas Kemensos.

Baca juga: Rangking BWF Terbaru Akhir 2021, Marcus/Kevin, Ahsan/Hendra, Hafiz/Gloria, Ginting & Jonatan

Baca juga: Kumpulan Ide Ucapan Selamat Hari Natal 25 Desember 2021, Lengkap Bahasa Inggris dan Indonesia

Ada dua tugas pokok yang dilakukan, yakni sebagai berikut:

  • membantu menteri dalam perumusan dan/atau pelaksanaan kebijakan Kemensos.
  • membantu menteri dalam mengoordinasikan pencapaian kebijakan strategis lintas unit organisasi jabatan pimpinan tinggi madya atau eselon 1 di lingkungan kemensos

Lalu dijelaskan pula bahwa menteri dan wakil menteri merupakan satu kesatuan unsur pemimpin kementerian.
16 Wamen

Dengan adanya tambahan satu kursi wakil menteri ini, jumlah total kursi wamen di Kabinet Indonesia Maju menjadi 16.

Apabila dirunut prosesnya, kursi wakil menteri di era pemerintahan Jokowi terus mengalami penambahan.

Semula, pada pemerintahan Jokowi yang pertama atau Kabinet Indonesia Kerja hanya ada tiga kursi wamen.

Ketiganya yakni, Wakil Menteri Luar Negeri, Wakil Menteri Keuangan, serta Wakil Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).

Presiden Jokowi saat pengumuman perpanjangan PPKM 24-30 Agustus 2021 secara virtual di YouTube Sekretariat Presiden, Senin (23/8/2021).
Presiden Jokowi saat pengumuman perpanjangan PPKM 24-30 Agustus 2021 secara virtual di YouTube Sekretariat Presiden, Senin (23/8/2021). (Tangkap layar Youtube Sekretariat Presiden)

Kemudian, di awal pemerintahan Jokowi-Ma'ruf Amin, ada 12 orang yang ditunjuk sebagai wakil menteri.

Sumber: Kompas.com
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved