Heboh Banget
VIDEO HEBOH BANGET Tiga Oknum TNI Pelaku Tabrak Sejoli di Nagreg Terancam Dipecat
Tiga oknum TNI, Kolonel P, Kopral Dua DA, Kopral Dua A, terancam dipecat setelah turun perintah usut tuntas dariPanglima TNI Jenderal Andika Perkasa.
BANJARMASINPOST.CO.ID - Proses penyelidikan kasus tabrak lari yang menewaskan sejoli Handi dan Salsabila di Nagreg terus bergulir.
Terkini, sosok pelaku mengarah pada tiga oknum anggota TNI AD, satu di antaranya berpangkat kolonel.
Merespons hal itu, Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa meminta agar ketiganya tindak tegas dan diproses hukum hingga terancam dipecat.
Dikutip dari Tribunnews.com, Sabtu (25/12/2021), Panglima telah mengambil tindakan tegas kepada ketiga oknum TNI yang terlibat dalam kasus ini.
Diketahui, dia telah memerintahkan penyidik TNI dan TNI AD serta Oditur Jenderal TNI untuk memproses hukum terhadap tiga oknum TNI AD.
Sementara itu, Kapuspen TNI, Mayor Jenderal TNI Prantara Santosa, menjelaskan, perintah tersebut dinyatakan setelah Polresta Bandung pelimpahan penyidikan.
Penyidikan tersebut terkait dugaan keterlibatan tiga anggota TNI AD dalam insiden kecelakaan lalu lintas di Kecamatan Nagreg, Kabupaten Bandung beberapa waktu lalu.
"Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa telah memerintahkan Penyidik TNI dan TNI AD serta Oditur Jenderal TNI untuk lakukan proses hukum," kata Prantara dalam keterangan resmi Puspen TNI, Jumat (24/12/2021).
Terkait sosok oknum TNI AD itu, Prantara menuturkan, seorang di antaranya adalah Kolonel Infanteri P yang bertugas Korem Gorontalo Kodam Merdeka.
Sedangkan dua oknum lainnya, yaitu Kopral Dua DA yang bertugas di Kodim Gunung Kidul, Kodam Diponegoro, dan Kopral Dua A bertugas di Kodim Demak, Kodam Diponegoro.
Penyidikan terhadap ketiganya dilakukan di tempat yang berbeda. Untuk oknum P tengah menjalani penyidikan di Polisi Militer Kodam Merdeka, Manado.
Sedangkan DA dan A menjalani penyidikan di Militer Kodam Diponegoro, Semarang.
Prantara menjelaskan ada sejumlah peraturan perundangan yang dilanggar oleh ketiganya.
Atas perbuatannya, tiga oknum TNI AD itu akan dipecat dari kesatuannya oleh Panglima TNI Andika Perkasa jika terbukti. Selain itu, mereka terancam pidana maksimal seumur hidup.
Sebagaimana informasi sebelumnya, Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol Erdi A Chaniago, menerangkan, pelimpahan kasus ini dikarenakan pelaku merupakan oknum TNI AD.
Meski begitu, polisi tetap membantu proses penyelidikan kasus kecelakaan yang menabrak dua sejoli itu.
"Hasil kordinasi kami menyepakati dilimpahkan ke Pomdam III Siliwangi untuk penyelidikan intensif. Kami mengumpulkan bukti-bukti untuk, disampaikan kepada Pomdam III Siliwangi dan bukti lanjutan," ujar Erdi, saat jumpa pers di Polda Jabar, Jumat (24/12/2021). (Tribunnews.com)