Tabrak Lari Sejoli di Nagreg
Kasus Tabrak Lari Sejoli di Nagreg, Panglima TNI Perintahkan Lakukan Pemecatan Terhadap Pelaku
Jenderal Andika Perintahkan 3 Oknum TNI AD Pelaku Tabrak Lari di Nagreg Dipecat.
BANJARMASINPOST.CO.ID - Tiga oknum TNI yang diduga terlibat tabrak lari di Nagreg terancam dipecat.
Panglima TNI Jenderal Andi Perkasa langsung memerintahkan melakukan pengusutan dan berjanji akan melakukan pemecatan bila terbukti bersalah.
Apalagi kasus hilangnya sejoli Handi dan Salsabila ini menjadi perhatian publik dan viral di sosial media.
Pasangan ini diduga jadi korban tabrak lagi dan korban dibuang ke sungai.
Baca juga: Inilah 3 Anggota TNI AD Penabrak Sejoli di Nagrek, Salah satunya Berpangkat Kolonel Infanteri
Baca juga: VIDEO HEBOH BANGET Tiga Oknum TNI Pelaku Tabrak Sejoli di Nagreg Terancam Dipecat
Kini Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa memerintahkan Penyidik TNI dan TNI Angkatan Darat (AD) serta Oditur Jenderal TNI melakukan proses hukum terhadap tiga oknum TNI AD yang terlibat kecelakaan yang menewaskan sejoli di Nagreg, Jawa Barat, beberapa hari lalu.
Tiga oknum anggota TNI AD itu, yakni seorang perwira menengah senior Kolonel Infanteri P, dan dua tamtama Kopral Dua DA dan Kopral Dua A.
Mereka diduga menabrak sejoli Handi dan Salsabila dan kemudian membuang jenazahnya ke sungai di daerah Cilacap.
Andika menyatakan pihaknya akan bersikap tegas dalam penanganan perkara ini. Ia pun menyinggung pasal berlapis yang akan diterapkan kepada para pelaku.
”Jadi kalau pelajari pasal-pasal KUHP yang dikenakan kepada tiga oknum anggota TNI AD tersebut, ada Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dengan ancaman pidana penjara seumur hidup," ujar Andika saat dihubungi, Sabtu 25 Desember 2021.
Andika bahkan telah menginstruksikan Penyidik TNI serta Oditur Jenderal TNI untuk memberikan hukuman tambahan pemecatan dari dinas militer kepada 3 oknum anggota TNI AD tersebut.
Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) TNI Mayjen TNI Prantara Santosa mengatakan, perintah Jenderal Andika tersebut dinyatakan setelah Polresta Bandung melimpahkan penyidikan dugaan keterlibatan tiga anggota TNI AD dalam insiden kecelakaan lalu lintas di Nagreg itu.
"Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa telah memerintahkan Penyidik TNI dan TNI AD serta Oditur Jenderal TNI untuk lakukan proses hukum," kata Prantara dalam keterangan resmi Puspen TNI pada Jumat 24 Desember 2021.
Prantara menjelaskan, tiga oknum anggota TNI AD tersebut itu juga sudah diperiksa. Kolonel Infanteri P yang bertugas di Korem Gorontalo Kodam Merdeka menjalani pemeriksaan di Polisi Militer Kodam Merdeka, Manado.
Kemudian Kopral Dua DA yang bertugas di Kodim Gunung Kidul, Kodam Diponegoro, menjalani penyidikan di Polisi Militer Kodam Diponegoro Semarang.
Adapun Kopral Dua A yang bertugas di Kodim Demak, Kodam Diponegoro, menjalani penyidikan di Polisi Militer Kodam Diponegoro Semarang.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/banjarmasin/foto/bank/originals/kepala-staf-angkatan-darat-ksad-jenderal-tni-andika-perkasa.jpg)