Berita Tanahlaut
Penasihat Hukum Terduga Penganiayaan di Kuningan Jorong Tanahlaut Minta Surat Dakwaan JPU Dibatalkan
Kasus dugaan penganiayaan yang menempatkan Syahril alias Aril dan H Muhammad Noor alias Haji Amat duduk di kursi terdakwa kembali digelar PN Pelaihari
Penulis: BL Roynalendra N | Editor: Syaiful Akhyar
BANJARMASINPOST.CO.ID, PELAIHARI - Kasus dugaan penganiayaan yang menempatkan Syahril alias Aril dan H Muhammad Noor alias Haji Amat duduk di kursi terdakwa kembali bergulir di Pengadilan Negeri (PN) Pelaihari, Senin (27/12/2021).
Sidang dipimpin Ketua Majelis Hakim Iriaty Khairul Ummah dengan dua anggota majelis hakim lainnya, Raysha dan Sofyan DS.
Sementara itu Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Tala dihadiri Yofhan menggantikan Dimas Purnama Putra (kasi Pidana Umum).
Sidang berlangsung lancar dan tertib dengan tetap memperhatikan protokol kesehatan. Agenda sidang lanjutan tersebut yakni eksepsi atau jawaban atau bantahan terdakwa diwakili oleh penasihat hukum Jesvandy Silaban dan Jhonter SW Silaban dari Law Firm Pasaribu Silaban & Patners.
Dihubungi melalui telepon, Humas PN Pelaihari Sofyan menerangkan ada tujuh poin yang disampaikan penasihat hukum terdakwa.
Intinya, meminta majelis hakim memutuskan surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) batal demi hukum atau harus dibatalkan atau setidaknya tidak dapat diterima.
Kemudian meminta majelis hakim menyatakan perkara a quo tidak diperiksa lebih lanjut. Mengembalikan berkas perkara kepada penuntut umum dari Kejaksaan Negeri Tanahlaut.
Memerintahkan agar Syahril atau Aril dibebaskan dari tahanan dan H Muhammad Noor atau Haji Amat dibebaskan dari tahanan kota.
Memulihkan hak Aril dan Haji Amat (para terdakwa) dalam kedudukan harkat dan martabatnya, dan membebankan biaya perkara kepada negara.
Sofyan menerangkan sidang perkara dugaan penganiayaan tersebut dijadwalkan digelar kembali pada Senin depan atau 3 Januari 2022. Agendanya yakni pembacaan pendapat penuntut umum atas keberatan atau eksepsi penasihat hukum terdakwa.
Seperti telah dirilis banjarmasinpost.co.id, kasus dugaan penganiayaan tersebut terjadi pada 22 Juni 2021 lalu bertempat di kebun karet korban (Halidi) di Jalan Kuningan RT 13 Desa Jorong, Kecamatan Jorong (Tala), sekitar pukul 07.00 Wita.
Mengutip dakwaan JPU, saat itu korban diserang oleh Aril menggunakan pisau. Dua kali tusukan namun berhasil dihindari Halidi.
Namun kemudian pelaku lainnya, Haji Amat menebar intimidasi dan intimidasi diakhiri setelah korban berjanji melakukan permintaan pelaku yakni mencabut laporan di Polda Kalsel. Kasus tersebut berihwal persoalan tanah yang dilaporkan korban ke Polda Kalsel.
(banjarmasinpost.co.id/roy)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/banjarmasin/foto/bank/originals/kantorpengadilan-negeri-pelaihari-01.jpg)