Korban Tabrakan Dibuang ke Sungai

Kronologi Sejoli Korban Tabrakan Dibuang ke Sungai, Koptu Sholeh Sempat Sarankan Dibawa ke RS

Kasus tabrakan melibatkan tiga prajurit TNI dengan korban tewas sejoli Handi Saputra dan Salsabila.

Editor: M.Risman Noor
instagram@infojawabarat.
mobil isuzu Panther hitam yang menabrak sejoli Handi dan Salsabila di Nagreg. 

BANJARMASINPOST.CO.ID - Kasus tabrakan sejoli dengan prajurit TNI kini terus didalami.

Viral di sejumlah media sosial, kasus tabrakan tiga oknum TNI sudah ditangani Puspom TNI AD (Puspomad).

Cukup ramai jadi perbincangan, kasus  tabrakan yang melibatkan tiga prajurit TNI dengan korban sejoli Handi Saputra dan Salsabila menghebohkan karena kedua korban dibuang ke sungai.

Tiga prajurit TNI yang terlibat, terdiri Kolonel Priyanto (P), Kopda Andreas Dwi Atmoko (ADA), dan Koptu A Sholeh (AS).

Ketiganya sudah ditetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan di tiga tempat berbeda.

Baca juga: Viral Pelatih Biliar Dijewer Gubernur Sumut, Edy Rahmayadi : Itu Bentuk Tanda Sayang

Baca juga: Viral di Media Sosial, Pria Sri Lanka Terbang Tertarik Layang-layang

Dalam kasus ini, bukan hanya peristiwa kecelakaan lalu lintas saja.

Ketiga prajurit TNI AD itu diketahui membuang jasad korban kecelakaan lalu lintas tersebut ke Sungai Serayu, Jawa Tengah.

Belakangan diketahui, satu di antara ketiga pelaku kasus kecelakaan di Nagreg, Kabupaten Bandung, Jawa Barat, ternyata sempat menyarankan agar membawa korban, Handi Harisaputra (17) dan Salsabila (14), ke rumah sakit.

Ia adalah Koptu A Sholeh.

Saat penyelidikan, Koptu Sholeh membeberkan ia sempat menyarankan agar Handi dan Salsabila dibawa ke rumah sakit.

Tetapi, Kolonel Priyanto menolaknya.

Bahkan, Kolonel Priyanto langsung mengambil alih kemudi dan melanjutkan perjalanan untuk bertemu keluarganya di DI Yogyakarta.

"Sesampainya di daerah Cilacap, sekitar pukul 21.00 WIB, Kolonel P memerintahkan untuk membuang kedua korban ke dalam Sungai Serayu dari atas jembatan," ujar Koptu Sholeh, dalam keterangannya, Minggu (26/12/2021), dikutip dari TribunJateng.

Setelahnya, selama perjalanan, Kolonel Priyanto meminta agar Koptu Sholeh dan Kopda Dwi Atmoko tak menceritakan kejadian tersebut pada siapapun.

Kolonel Inf Priyanto saat dibawa dua anggota penyidik Polisi Militer di Bandara Sam Ratulangi Manado menuju Bandara Soekarno Hatta.
Kolonel Inf Priyanto saat dibawa dua anggota penyidik Polisi Militer di Bandara Sam Ratulangi Manado menuju Bandara Soekarno Hatta. (Pendam XIII/Merdeka)

"Dalam perjalanan, Kolonel P mengatakan bahwa kejadian tersebut jangan diceritakan kepada siapa pun agar dirahasiakan," tandas Koptu Sholeh.

Mengenai kepemilikan Isuzu Panther hitam yang digunakan pelaku saat kecelakaan, dipastikan merupakan mobil pribadi milik Kolonel Priyanto.

"Sesuai pemeriksaan awal, mobil itu milik kolonel P. Mobilnya mobil pribadi," ungkap Danpuspom TNI AD, Letjen Chandra Sukotjo, Senin (27/12/2021), mengutip TribunJabar.

Saat kecelakaan terjadi, mobil tengah dikemudikan Koptu Dwi Atmoko.

Sementara Kolonel Priyanto dan Kopda Sholeh duduk di kursi penumpang.

"Secara umum pada saat kecelakaan lalu lintas itu terjadi, di TKP, itu dikemudikan oleh Koptu DA," terang Chandra.

Baca juga: VIDEO HEBOH BANGET Paket Mencurigakan di Asrama TNI Sulsel, Tim Gegana Dikerahkan

Sebagai informasi, sebelumnya Mabes TNI menyebut pangkat ketiga pelaku adalah Kolonel Inf Priyanto, Kopda Dwi Atmoko, dan Koptu Sholeh.

Namun, Chandra meralatnya, Dwi Atmoko berpangkat Koptu, sementara Sholeh berpangkat Kopda.

Kolonel Priyanto Baru Saja Selesaikan Tugas

Kapendam XIII/Merdeka, Letkol Inf Jhonson M Sitorus, mengungkapkan Kolonel Priyanto sedang dalam perjalanan bertemu keluarganya ketika terlibat kecelakaan dengan Handi dan Salsabila di Nagreg, Kabupaten Bandung pada Rabu (8/12/2021).

Kapolresta Bandung Kombes Hendra Kurniawan, Kabidhumas Jabar, Kombes Erdi A Chaniago, Kapendam III Siliwangi Kolonel Arie Tri Hedhiyanto, dan Danpomdam III Siliwangi, dalam acara preskon di Mapolda Jabar, terkait kasus dua sejoli yang mengalami kecelakaan di Wilayah Nagreg. Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa memerintahkan penyidik TNI melakukan proses hukum terhadap tiga oknum TNI AD pelaku tabrak lari di Nagreg.
Kapolresta Bandung Kombes Hendra Kurniawan, Kabidhumas Jabar, Kombes Erdi A Chaniago, Kapendam III Siliwangi Kolonel Arie Tri Hedhiyanto, dan Danpomdam III Siliwangi, dalam acara preskon di Mapolda Jabar, terkait kasus dua sejoli yang mengalami kecelakaan di Wilayah Nagreg. Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa memerintahkan penyidik TNI melakukan proses hukum terhadap tiga oknum TNI AD pelaku tabrak lari di Nagreg. (KOMPAS.COM)

Seperti diketahui, Kolonel Priyanto bertugas di Korem Gorontalo, Kodam Merdeka.

Menurut Letkol Inf Jhonson, Kolonel Priyanto sebelumnya mendapat surat perintah dari Danrem 133/NW untuk mengikuti kegiatan evaluasi bidang intel dan pengamanan di tubuh TNI AD pada Senin (6/12/2021) dan Selasa (7/12/2021).

Acara itu, kata Jhonson, digelar di Jakarta.

"Di mana saat itu dirinya untuk melaksanakan dan mengikuti kegiatan evaluasi bidang intel dan pengamanan di tubuh TNI Angkatan Darat (AD)," katanya, Sabtu (25/12/2021), dikutip dari TribunManado.

Usai menjalankan perintah, Kolonel Priyanto mendapat izin untuk menemui keluarganya yang berada di Jawa Tengah.

Pada Rabu (8/12/2021), ia pun berangkat bersama Kopda Sholeh dan Koptu Dwi Atmoko mengendarai mobil Isuzu Panther hitam bernomor polisi B 300 Q.

Baca juga: Penyidikan Kasus Korupsi Heli AW-101 Dihentikan Puspom TNI, KPK Periksa Tersangka Kalangan Sipil

Namun, saat tiba di Nagreg, Kabupaten Bandung, Jawa Barat, mereka terlibat kecelakaan dengan Handi dan Salsabila.

"Setelah itu yang bersangkutan mendapat izin untuk melihat keluarganya di Jawa Tengah," ungkap Jhonson.

"Sementara kejadian laka lalin itu pada sore hari, 8 Desember 2021 sekitar pukul 15.00 WIB," imbuhnya.

Dengan alasan akan membawa korban ke rumah sakit, ketiga pelaku ternyata membuang mereka ke Sungai Serayu.

Mengutip TribunJabar, keduanya baru ditemukan pada Sabtu (11/12/2021), di lokasi yang berbeda dalam kondisi sudah tak bernyawa.

Jasad Handi ditemukan di Sungai Serayu, Desa Banjarparakan, Kecamatan Rawalo, Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah.

Sementara, jasad Salsabila ditemukan di muara Sungai Serayu, Kecamatan Adipala, Kabupaten Cilacap.

mobil isuzu Panther hitam yang menabrak sejoli Handi dan Salsabila di Nagreg.
mobil isuzu Panther hitam yang menabrak sejoli Handi dan Salsabila di Nagreg. (instagram@infojawabarat.)

Ancaman Hukuman

Pada Selasa (28/12/2021), ketiga pelaku yang menabrak dan membuang jasad Handi dan Salsabila, sudah ditetapkan sebagai tersangka.

Hal ini disampaikan Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa saat ditemui di Kantor Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo), Jakarta.

"Per hari ini penyidik baik dari Angkatan Darat maupun TNI akan menetapkan mereka sebagai tersangka," katanya, Selasa, dilansir Kompas.com.

Andika menambahkan, ketiga pelaku terancam hukuman seumur hidup sebagaimana Pasal 340 KUHP.

"Barangsiapa dengan sengaja dan dengan direncanakan lebih dahulu menghilangkan nyawa orang lain, dihukum karena pembunuhan direncanakan (moord), dengan hukuman mati atau penjara seumur hidup atau penjara sementara selama-lamanya dua puluh tahun," bunyi pasal tersebut.

Lebih lanjut, Andika menjelaskan, meski pasal itu memungkinkan ketiga pelaku terancam hukuman mati, TNI hanya menginginkan mereka menjalani penahanan seumur hidup.

Ia pun memastikan hukuman itu masuk dalam penuntutan terhadap Kolonel Priyanto, Kopda Sholeh, dan Koptu Dwi Atmoko.

Sementara itu, Kolonel Priyanti yang merupakan perwira menengah aktif TNI AD, saat ini sudah menjalani penahanan di rumah tahanan militer tercanggih.

Sedangkan lainnya di Bogor dan Cijantung.

"Saat ini Kolonel P ada di tahanan militer yang tercanggih, yang kita sebut smart, yang baru tahun lalu kita resmikan."

"Kemudian satu anggota AS ada di Bogor, satu lagi DA itu ada di Cijantung," tandasnya.

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Sempat Disarankan Bawa Sejoli Korban Tabrakan ke RS, Kolonel Priyanto Menolak dan Ambil Alih Kemudi

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved