Vaksinasi Covid 19 di Kalsel
Vaksinasi Tak Sampai 70 Persen, Pemerintah Desa di Kabupaten Tanahlaut Terancam Tak Dapat ADD
Data Dinas Kesehatan (Tala) hingga Kamis (30/12/2021) pagi capaian cakupan vaksinasi berada pada angka 67 persen
Penulis: BL Roynalendra N | Editor: Eka Dinayanti
BANJARMASINPOST.CO.ID, PELAIHARI - Pelibatan berbagai pihak dalam pelaksanaan vaksinasi corona virus diseases (covid-19) di Kabupaten Tanahlaut (Tala), Kalimantan Selatan (Kalsel), kian diperluas.
Bahkan ada sanksi tegas yang menanti jika cakupan 70 persen gagal digapai.
Sanksi tersebut setidaknya menyelubungi pemerintah desa (pemdes) di Tala.
Alokasi Dana Desa (ADD) terancam tak didapatkan jika hingga akhir Desember 2021 realisasi vaksinasi di desa belum mencapai 70 persen.
Sementara itu data dihimpun banjarmasinpost.co.id pada Dinas Kesehatan (Tala) hingga Kamis (30/12/2021) pagi ini capaian cakupan vaksinasi berada pada angka 67 persen.
Baca juga: Percepat Capaian Cakupan Vaksinasi, Tiap Pegawai Pemkab Tala Tiap Hari Diwajibkan Ajak Dua Orang
Baca juga: Tak Cuma Ayomi Guru, PGRI Tanahlaut Juga Salurkan Bansos Hingga Trauma Healing
Tercatat kenaikan signifikan dibanding sehari sebelumnya 61,6 persen.
Bupati Tala HM Sukamta mengatakan untuk meningkatkan capaian vaksinasi di Tala perlu melakukan banyak segmentasi waktu.
Ini penting agar membuka kesempatan luas bagi masyarakat yang berhalangan bervaksin pada waktu tertentu.
Ia mengatakan pelayanan vaksinasi kepada masyarakat harus diberikan kapan saja dan di mana pun warga dapat melakukannya.
Apakah saat pagi, siang, sore, malam maupun tengah malam sekali pun.
"Kita mesti mengikuti kapan masyarakat bisa untuk menjalani vaksinasi. Semoga melalui upaya itu kita bisa meningkatkan capaian vaksinasi di Kabupaten Tala pada sisa waktu yang ada saat ini,” kata Sukamta.
Orang nomor satu di Tala ini juga mendorong pemdes melakukan percepatan vaksinasi pada warga.
Melalui camat di wilayah masing-masing, telah disampaikan tiap desa juga harus mencapai minimal 70 persen vaksinasi hingga akhir tahun ini.
Sukamta menegaskan dirinya mengambil kebijakan jika realisasi vaksinasi di desa hingga akhir tahun belum mencapai 70 persen dari jumlah penduduk setempat, maka penyaluran Alokasi Dana Desa (ADD) akan ditunda.
Penundaan diberlakukan hingga vaksinasi mencapai 80 persen.
Baca juga: Warga Marabahan Antusias Ikut Vaksinasi di Nobar Indonesia vs Thailand
Baca juga: Komandan Koramil Simpur Kalsel Ajarkan Petani Bikin Asap Cair untuk Pembasmi Hama
Pada 28 Desember 2021 kemarin Sukamta menerbitkan Instruksi Bupati nomor 19/2021 tentang percepatan vaksinasi covid-19 tingkat desa di Tala.
Isinya antara lain penegasan capaian vaksinasi di tingkat desa minimal 70 persen hingga 31 Desember 2021.
Ditegaskan pula pada 2022 pemdes wajib melaksanakan vaksinasi dengan capaian minimal 80 persen.
Terhadap desa yang tidak memenuhi kewajiban tersebut akan dikenakan penundaan penyaluran ADD, bagi hasil pajak, dan bagi hasil retribusi tahun anggaran 2022 hingga terpenuhinya capaian cakupan vaksinasi tersebut.
(banjarmasinpost.co.id/roy)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/banjarmasin/foto/bank/originals/warga-di-lingkungan-jalan-bhakti-kelurahan-karangtaruna-selasa-28_12-pagi.jpg)