Libur Nasional Tahun 2022

Daftar Hari Libur Nasional Tahun 2022, Total 16 Hari dan Simak Ketentuan Cuti Bersama

Pemerintah telah menyepakati dan menetapkan Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2022.

Editor: M.Risman Noor
KOMPAS.com/Dian Erika
Menko PMK Muhadjir Effendy di Graha BNPB, Jakarta Timur, Senin (2/3/2020). 

8 Oktober : Maulid Nabi Muhammad SAW

Hari libur nasional bulan Desember tahun 2022

25 Desember : Hari Raya Natal

Momen Natal Ranty Maria dan Rayn Wijaya
Momen Natal Ranty Maria dan Rayn Wijaya (Instagram @rantymaria)

Cuti bersama tahun 2022

Sementara itu, Menko PMK menerangkan, penetapan cuti bersama tahun 2022 akan ditetapkan kemudian sambil melihat perkembangan pandemi COVID-19.

Muhadjir menyampaikan, penetapan hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2022 dimaksudkan sebagai pedoman bagi masyarakat, sektor ekonomi, dan sektor swasta dalam beraktivitas, serta sebagai rujukan bagi kementerian dan lembaga pemerintahan dalam menentukan perencanaan program-program kerja.

Menko PMK menegaskan bahwa pemerintah memperhatikan perkembangan pandemi di Indonesia dalam penetapan SKB Tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2022.

“Penetapan libur nasional dan cuti bersama juga berdasarkan hasil evaluasi selama dua tahun terakhir sejak pandemi COVID-19,” tambahnya.

Muhadjir menerangkan lebih jauh bahwa untuk aturan terkait pelaksanaan libur dan cuti bersama tahun 2022 pada sektor swasta akan diatur oleh Kementerian Ketenagakerjaan. Sementara Kementerian PANRB akan menyiapkan peraturan mengenai cuti bersama tahun 2022 untuk Aparatur Sipil Negara (ASN).

(Kontan.co.id)

Sumber: Kontan
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved