Kriminalitas Banjarbaru

Narkoba Kalsel : Ketangkap Simpan 2 Paket Sabu, Pemuda Banjarbaru Ini Rayakan Ultah di Tahanan

Simpan Paket sabu pemuda, di Kelurahan Sungai Tiung ditangkap Polsek Cempaka Banjarbaru

Penulis: Siti Bulkis | Editor: Hari Widodo
Humas Polsek Cempaka untuk BPost
MH alias Odon (35) terbukti simpan dan menguasai sabu yang ditemukan di kediamannya di Jalan Perjuangan, Sungai Tiung, Cempaka, Banjarbaru, Kalimantan Selatan (Kalsel). 

BANJARMASINPOST.CO.ID, BANJARBARU - MH alias Odon sepertinya harus merayakan pertambahan usia  pada 18 Januari 2022 nanti di jeruji besi Polsek Cempaka. 

Pasalnya, jelang ultahnya yang ke-35, Odon di amankan Unit Reskrim Polsek Cempaka  menyimpan sabu di kediamannya di Jalan Perjuangan, Sungai Tiung, Cempaka, Banjarbaru, Kalimantan Selatan. 

Penangkapan Odon yang berlangsung dibawah pimpinan Kanit Reskrim Polsek Cempaka Aiptu Oktrianto Bayu Sumargo dilakukan saat petugas menerima informasi adanya aktivitas transaksi yang dilakukan oleh tersangka.

"Saat Unit Reskrim menerima informasi langsung bergerak datang dan melakukan penggeledahan yang ditemukanlah barang bukti," jelas Kapolsek Cempaka, Ipda Dr Subroto Rindang Arie Setyawan, Selasa (04/01/2022). 

Baca juga: Narkoba Kalsel - Awal Tahun Baru, Polres Tabalong Gagalkan Peredaran Sabu dari Balangan

Baca juga: Narkoba Kalsel, Anggota Polres HST Temukan Sabu di Sarang Walet Desa Murung Taal

Adapun barang bukti yang ditemukan, diantaranya Satu paket sabu dengan berat kotor 0,20 gram dan berat bersih 0, 03 gram, Satu paket sabu dengan berat kotor 0, 21 gram dan berat bersih 0, 04 gram, Tiga buah sedotan plastik, Pipet kaca bening.

Kemudian, bong terbuat dari botol plastik, Enam korek api mancis, Satu kotak rokok merk Up Berry, Satu kotak rokok merk Red Bold, Timbangan digital, Enam buah batrai merk Panasonic, Satu buah kantong kain kecil warna merah, Satu tas kain kecil warna Orange, Handphone merk Samsung Duos Hitam, Uang tunai sebesar Rp 100 ribu 

Baca juga: Narkoba Kalsel - Jajaran BNNP Sita 24 Kg Sabu Dari 41 Pengungkapan Kasus Narkoba

Atas temuan tersebut, sambungnya, Senin (03/01/2022) malam MH alias Odon diamankan ke Polsek Cempaka  beserta barang bukti yang ditemukan. 

Dari perbuatannya, Odon dikenakan Pasal 114 Ayat (1) Sub Pasal 112 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (Banjarmasinpost.co.id/Siti Bulkis)
 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved