Kriminalitas Banjarbaru
Narkoba Kalsel : Ketangkap Simpan 2 Paket Sabu, Pemuda Banjarbaru Ini Rayakan Ultah di Tahanan
Simpan Paket sabu pemuda, di Kelurahan Sungai Tiung ditangkap Polsek Cempaka Banjarbaru
Penulis: Siti Bulkis | Editor: Hari Widodo
BANJARMASINPOST.CO.ID, BANJARBARU - MH alias Odon sepertinya harus merayakan pertambahan usia pada 18 Januari 2022 nanti di jeruji besi Polsek Cempaka.
Pasalnya, jelang ultahnya yang ke-35, Odon di amankan Unit Reskrim Polsek Cempaka menyimpan sabu di kediamannya di Jalan Perjuangan, Sungai Tiung, Cempaka, Banjarbaru, Kalimantan Selatan.
Penangkapan Odon yang berlangsung dibawah pimpinan Kanit Reskrim Polsek Cempaka Aiptu Oktrianto Bayu Sumargo dilakukan saat petugas menerima informasi adanya aktivitas transaksi yang dilakukan oleh tersangka.
"Saat Unit Reskrim menerima informasi langsung bergerak datang dan melakukan penggeledahan yang ditemukanlah barang bukti," jelas Kapolsek Cempaka, Ipda Dr Subroto Rindang Arie Setyawan, Selasa (04/01/2022).
Baca juga: Narkoba Kalsel - Awal Tahun Baru, Polres Tabalong Gagalkan Peredaran Sabu dari Balangan
Baca juga: Narkoba Kalsel, Anggota Polres HST Temukan Sabu di Sarang Walet Desa Murung Taal
Adapun barang bukti yang ditemukan, diantaranya Satu paket sabu dengan berat kotor 0,20 gram dan berat bersih 0, 03 gram, Satu paket sabu dengan berat kotor 0, 21 gram dan berat bersih 0, 04 gram, Tiga buah sedotan plastik, Pipet kaca bening.
Kemudian, bong terbuat dari botol plastik, Enam korek api mancis, Satu kotak rokok merk Up Berry, Satu kotak rokok merk Red Bold, Timbangan digital, Enam buah batrai merk Panasonic, Satu buah kantong kain kecil warna merah, Satu tas kain kecil warna Orange, Handphone merk Samsung Duos Hitam, Uang tunai sebesar Rp 100 ribu
Baca juga: Narkoba Kalsel - Jajaran BNNP Sita 24 Kg Sabu Dari 41 Pengungkapan Kasus Narkoba
Atas temuan tersebut, sambungnya, Senin (03/01/2022) malam MH alias Odon diamankan ke Polsek Cempaka beserta barang bukti yang ditemukan.
Dari perbuatannya, Odon dikenakan Pasal 114 Ayat (1) Sub Pasal 112 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (Banjarmasinpost.co.id/Siti Bulkis)
