Berita Banjarmasin

Ketua YLC Peradi Banjarmasin Soroti Pemerintah Soal Penanganan Musibah Kebakaran

Musibah kecelakaan tersebut diketahui melibatkan salah satu armada pemadam kebakaran swadaya masyarakat dan pengendara sepeda motor

Penulis: Achmad Maudhody | Editor: Eka Dinayanti
banjarmasinpost.co.id/achmad maudhody
Ketua YLC Peradi Banjarmasin, M Pazri 

BANJARMASINPOST.CO.ID, BANJARMASIN - Kembali terjadinya insiden lalu lintas yang menimbulkan korban luka berat akibat aktivitas penanganan musibah kebakaran di Kota Banjarmasin, Provinsi Kalsel menjadi sorotan praktisi hukum Banua, M Pazri.

Musibah kecelakaan tersebut diketahui melibatkan salah satu armada pemadam kebakaran swadaya masyarakat dan pengendara sepeda motor di kawasan Kelurahan Teluk Dalam, Banjarmasin Tengah, Rabu (5/1/2022).

Pazri yang juga merupakan Ketua Young Lawyer Committee (YLC) Peradi Banjarmasin ini mengatakan, Pemerintah terkesan terlalu bertumpu dan mengandalkan pemadam kebakaran swadaya masyarakat dalam penanganan musibah kebakaran.

"Padahal penanganan musibah kebakaran pada dasarnya merupakan wewenang pemerintah yang berkewajiban untuk menyediakan sarana-prasarana dan edukasi perihal musibah kebakaran," kata Pazri, Kamis (6/1/2022).

Baca juga: Pencurian di Banjarmasin - Polisi Ciduk 2 Pelaku Pembobol Rumah Warga Pelambuan

Baca juga: Perluas Lahan Pendidikan, FK ULM Jalin Kerja Sama dengan Dinas Kesehatan Kota Banjarmasin

Termasuk pula melakukan manajemen potensi kebakaran, pencegahan kebakaran pada bangunan gedung dan lingkungan, pengendalian keselamatan kebakaran, penanggulangan kebakaran.

Selain itu juga melibatkan peran serta masyarakat, kerjasama penanggulangan kebakaran, pembinaan, pemberdayaan dan pengawasan.

Ini menurutnya sudah tertuang dalam sederet peraturan, di antaranya Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana dan Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2008 Tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana.

Selain itu juga pada Peraturan Meneteri Pekerjaan Umum No.20/PRT/M/2009 Tentang Pedoman Teknis Tentang Potensi Kebakaran di Perkotaan dan Peraturan Menteri Dalam Negeri No.16 Tahun 2020 Tentang Pedoman Nomenklatur Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan Provinsi dan Kabupaten/Kota.

Ia menegaskan, banyaknya pemadam kebakaran swadaya masyarakat sebenarnya bisa menjadi potensi dan menjadi ciri khas menunjukkan begitu besar jiwa sosial, gotong-royong dan kebersamaan masyarakat di suatu daerah.

Namun kata Pazri, hal ini perlu perhatian lebih besar dari pemerintah agar penanganan bencana musibah kebakaran menjadi lebih baik lagi.

Memahami bahwa dalam keadaan darurat armada pemadam kebakaran seperti halnya ambulan mendapat prioritas di jalan, namun Pazri menyayangkan jalan-jalan protokol termasuk di Kota Banjarmasin seketika seperti berubah menjadi sirkuit balap ketika terjadi musibah kebakaran.

Baca juga: 13 Pengendara Terjaring Razia yang Digelar oleh Satlantas Polres Balangan

Baca juga: Pengadilan Agama Tanjung dan LBH Peduli Hukum dan Keadilan, Lanjutkan Kerjasama Layanan Posbakum

Meskipun harus dengan cepat mencapai lokasi kebakaran, namun hal ini kata Pazri bukan berarti menghalalkan kendaraan melaju dengan ugal-ugalan yang justru berpotensi membahayakan personel pemadam kebakaran itu sendiri atau orang lain.

"Niatnya mau menolong tentu sangat diapresiasi, tapi jika mengorbankan diri sendiri atau orang lain tentu disayangkan. Belum lagi apabila ada driver damkar swadaya masyarakat yang tidak memiliki SIM atau bahkan masih dibawah umur, ini malah sangat membahayakan," kata Pazri.

Berbicara soal penanganan musibah kebakaran di Kota Banjarmasin, Pazri menyebut sebenarnya sudah ada Perda No.13 Tahun 2008 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Bahaya Kebakaran.

Namun tinggal implementasi pelaksanaannya kata dia yang belum berjalan optimal, perlu diperbaharui dengan aturan terbaru serta perlu diperkuat penerapannya.

Belum lagi kata dia soal perkembangan Kota Banjarmasin yang kini sudah memiliki cukup banyak gedung bertingkat yang juga harus menjadi dasar evaluasi dalam upaya penanganan musibah kebakaran.

(Banjarmasinpost.co.id/Achmad Maudhody)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved