Kasus Perkosaan di Medan

Sosok Biadab Aipda Roni Syahputra, Divonis Mati Akibat Perkosa dan Bunuh Dua Perempuan di Medan

Aipda Roni Syahputra terdakwa kasus perkosaan dan pembunuhan terhadap dua perempuan di Belawan divonis mati PN Medan. Putusan diperkuat PT Medan.

HO / Tribun Medan
Aipda Roni Saputra, pelaku pembunuhan dua gadis muda di Medan. 

BANJARMASINPOST.CO.ID, MEDAN - Tindakan biadab Aipda Roni Syahputra dapat ganjaran berat. Oknum polisi di Mapolres Pelabuhan Belawan, Medan, Sumatera Utara itu mendapat vonis mati.

Vonis mati itu diberikan di Pengadilan Negeri Medan, dan kini diperkuat di Pengadilan Tinggi Medan. Dengan keputusan itu, upaya Aipda Roni Syahputra terdakwa kasus perkosaan dan pembunuhan terhadap dua perempuan di Belawan, untuk bebas dari pidana mati kandas.

Berikut ini isi putusan Pengadilan Tinggi ( PT) Medan dan kronologi kasus kriminalitas yang dilakukan oleh oknum penegak hukum di Medan. Kasus perkosaan dan pembunuhan oleh Aipda Roni pun menjadi salah satu kasus yang menyedot perhatian publik tahun lalu.

Baca juga: Narkoba Mendominasi Tren Kriminalitas 2021, Oknum Anggota Polres HST Kalsel Pun ke Meja Hijau

Baca juga: Brigadir RB Tersangka dan Terancam Dipecat, Kapolri Komentari Kasus Perkosaan Mahasiswi Mojokerto

Dalam amar putusannya yang tercantum dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP), Pengadilan Tinggi Medan menguatkan pidana mati terhadap Roni yang dijatuhkan oleh Pengadilan Negeri Medan.

Putusan itu diketuk oleh majelis hakim banding yang diketuai Wayan Karya dibantu dua anggota majelis hakim banding lainnya yakni Henry Tarigan dan Krosbin Lumban Gaol.

"Mengadili, menerima permintaan banding dari penasihat hukum terdakwa dan penuntut umum tersebut. Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Medan tanggal 11 Oktober 2021 Nomor 1554/Pid.B/2021/PN Mdn yang dimintakan banding tersebut," bunyi putusan yang dikutip dari SIPP PN Medan, Rabu (5/1/2021).

Terpisah, jaksa penuntut umum (JPU), Aisyah yang menangani perkara ini mengaku sudah menerima informasi terkait putusan banding Aipda Roni Syahputra.

Namun, Aisyah mengatakan pihaknya belum menerima salinan putusan itu.

"Kami belum terima putusannya, namun berdasarkan informasi dari SIPP, putusan itu menguatkan putusan PN Medan," katanya melalui sambungan telepon.

Baca juga: Pencabulan di Kalsel, Cabuli Bocah 7 Tahun, Begini Aksi Pria Tapin Imingi Korban Permen & Pinjami HP

Baca juga: Dukun Cabul di Gresik Menghilang, Tujuh Korban Laporkan Perbuatan Bejatnya

Diberitakan sebelumnya, Aipda Roni Syahputra, anggota polisi yang menjadi terdakwa pembunuhan berencana dua gadis dijatuhi hukuman mati oleh hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan pada 11 Oktober 2021.

Dia dinyatakan terbukti secara sah melakukan tindak pidana pembunuhan berencana terhadap dua perempuan di Belawan.

Hal yang memberatkan terdakwa yakni perbuatannya menimbulkan penderitaan yang berkepanjangan bagi keluarga korban.

Perbuatan polisi itu juga dinilai sangat meresahkan masyarakat, dan seorang korbannya berinisial AC masih di bawah umur.

Kasus pembunuhan ini bermula pada Sabtu (13/2/2021), kedua korban datang ke Mapolres Pelabuhan Belawan untuk menanyakan perihal barang titipan korban kepada terdakwa yang saat itu tengah melaksanakan tugas piket jaga tahanan.

Terdakwa pun mengatakan kepada korban RP akan mencarinya jika mereka memberikan nomor ponsel. RP pun memberi nomornya.

Sumber: Tribun Medan
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved