Korupsi Penguasaan Aset

Dugaan Korupsi Penggunaan Aset Pemkab Batola, JPU Pertimbangkan Ini Saat Susun Tuntutan

Terdakwa korupsi penguasaan aset Pemkab Batola kembalikan uang Rp 170.500.000, dituntut JPU dengan pidana penjara selama 13 bulan.

Penulis: Achmad Maudhody | Editor: Alpri Widianjono
BANJARMASINPOST.CO.ID/ACHMAD MAUDHODY
Tim Jaksa Penuntut Umum pada perkara dugaan korupsi penguasaan aset Pemerintah Kabupaten Barito Kuala (Batola), Senin (10/1/2022). 

BANJARMASINPOST.CO.ID, BANJARMASIN - Jaksa Penuntut Umum dalam perkara dugaan korupsi penguasaan aset Pemerintah Kabupaten Barito Kuala (Batola), Mahardika, menuntut terdakwa H Makmun Kaderi dengan pidana penjara selama 15 bulan. 

Tuntutan ini dibacakan JPU dalam sidang yang digelar di Pengadilan Tipikor Banjarmasin dipimpin Ketua Majelis Hakim, Yusriansyah, Senin (10/1/2022).

Ditemui pasca persidangan, Mahardika, mengatakan, dalam menyusun tuntutan tersebut sudah didului kajian mendalam.

Baca juga: Korupsi Kalsel : Mantan Wabup Batola  Dituntut 1 Tahun 3 Bulan Penjara, Pengacara Segera Buat Pledoi

Baca juga: BREAKING NEWS - Terjerat Korupsi Penguasaan Aset, Mantan Wabup Batola Dituntut 1 Tahun 3 Bulan

Dia menyebut, terdakwa yang dalam masa penyidikan sudah mengembalikan kerugian keuangan negara melalui uang pengganti sebesar Rp 170.500.000, menjadi pertimbangan dalam menentukan tuntutan.

"Juga berdasarkan hati nurani bahwasanha terdakwa selama di persidangan mengakui perbuatannya dan menyesal," kata Penuntut Umum.

(Banjarmasinpost.co.id/Achmad Maudhody)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved