Berita Banjarmasin

Cegah Kebocoran Aset, PTPN XIII Gandeng Kejati Kalsel

PTPN XIII gandeng Kejati Kalsel dalam upaya mencegah kebocoran aset, pemulihan aset yang dikuasai oleh pihak ketiga

Tayang:
Penulis: Achmad Maudhody | Editor: Hari Widodo
Penkum Kejati Kalsel untuk BPost
Plt Kajati Kalsel, H Ponco Hartanto dan Direktur PTPN XIII, Rizal H Damanik menandatangani perjanjian kerjasama Penanganan Masalah Hukum Bidang Perdata dan Tata Usaha. 

BANJARMASINPOST.CO.ID, BANJARMASIN - Perkuat upaya mencegah kebocoran aset, pemulihan aset yang dikuasai oleh pihak ketiga hingga penanganan tunggakan sumber penerimaan, PT Perkebunan Nusantara (PTPN) XIII gandeng Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan (Kejati Kalsel).

Ini ditandai dengan penandatanganan perjanjian kerjasama oleh Direktur PTPN XIII, Rizal H Damanik dengan Plt Kepala Kejati Kalsel, H Ponco Hartanto.

Kerjasama Tentang Penanganan Masalah Hukum Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara ini ditandatangani kedua belah di Aula Anjung Papadaan Gedung Kantor Kejati Kalsel, Jalan DI Pandjaitan, Kota Banjarmasin, Provinsi Kalsel, Selasa (18/1/2022).

Dengan adanya perjanjian kerjasama ini serta berdasar Surat Kuasa Khusus, Kejati Kalsel melalui Jaksa Pengacara Negara dapat melaksanakan upaya hukum mewakili PTPN XIII yang merupakan perusahaan berplat merah ini. 

Baca juga: Percepat Pelapasan HGU PTPN 13, Wakil Rakyat Tala: Tunggu Kebijakan Bupati

Baca juga: Pelepasan Lahan PTPN 13 Kusut, Wakil Bupati Tala: Pengaspalan Terkendala Status Lahan

Upaya hukum meliputi bantuan hukum baik sebagai penggugat maupun tergugat secara litigasi atau non litigasi termasuk di dalamnya membuat surat peringatan atau somasi.

Selain itu, pertimbangan hukum, pendampingan hukum hingga audit hukum bidang perdata dan tata usaha negara juga dapat dberikan atas permintaan PTPN XIII.

Sedangkan di luar penegakan hukum, bantuan hukum, pelayanan hukum dan pertimbangan hukum dalam rangka menyelamatkan dan memulihkan keuangan atau kekayaan negara juga dapat dilakukan.

"Termasuk langkah-langkah untuk menegakan kewibawaan pemerintah, antara lain untuk bertindak sebagai konsiliator, mediator, atau fasilitator dalam hal terjadi sengketa atau perselisihan antar Lembaga negara atau instansi pemerintah," kata Kasi Penkum Kejati Kalsel, Romadu Novelino.

Plt Kajati Kalsel kata Novel mengapresiasi sikap proaktif dari Manajemen PTPN XIII mempercayakan langkah penyelesaian masalah hukum bidang perdata dan tata usaha negara kepada Kejati Kalsel.

Direktur PTPN XIII, Rizal H Damanik mengatakan, mengoperasionalkan aktivitas perkebunan di empat provinsi di Kalimantan baik Kalimantan Barat, Timur, Tengah dan Selatan, tentu ada saja persoalan-persoalan yang terjadi di bidang perdata dan tata usaha.

Baca juga: Kuliner Kalsel, Spot Selfie yang Indah di Sekitar Danau PTPN XIII Pelaihari

"Ya kami kan mengelola di empat provinsi, memang berbagai macam (persoalan) terutama masalah tanah dan terkait kerjasama-kerjasama dengan pihak ketiga perlu kita clear-kan," kata Rizal.

Selain itu kata dia, pendampingan dari Kejati Kalsel juga krusial agar aksi-aksi korporasi terutama terkait pengembangan usaha agar tak melenceng dari koridor aturan yang berlaku. (Banjarmasinpost.co.id/Achmad Maudhody) 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved