CPNS 2021

Link Pengumuman Hasil Akhir CPNS Kemendikbud Ristek 2021, Pantau Juga Situs sscasn.bkn.go.id

Simak Link Pengumuman Hasil Akhir CPNS Kemendikbud 2021. Pantau juga pengumuman Link https://sscasn.bkn.go.id. Ada kode khusus peserta yang lulus.

Penulis: Mariana | Editor: Murhan
Banjarmasinpost.co.id/isti rohayanti
Penerimaan CPNS Kalsel, Peserta tes SKB CPNS di Balangan terlihat mengisi kursi dan komputer yang disediakan untuk ikuti tes 

BANJARMASINPOST.CO.ID - Simak Link Pengumuman Hasil Akhir CPNS Kemendikbud 2021. Pantau juga pengumuman Link https://sscasn.bkn.go.id.

Diketahui, Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbud Ristek)telah menggelar masa sanggah beberapa waktu lalu bagi peserta CPNS.

Hasil akhir pascasanggah pun kini telah diumumkan, sesuai pengumuman nomor 6164/A.A3/KP.01.00/2022.

Peserta yang dinyatakan lulus Pasca Sanggah hasil akhir Seleksi CPNS Kemendikbud Ristek 2021 merupakan peserta yang memenuhi peringkat sesuai formasi yang telah ditetapkan.

Baca juga: Syarat Masuk Sekolah Kedinasan STAN Lulus Jadi CPNS, Berikut Daftar Pilihan Program Studinya

Baca juga: Hasil Akhir Seleksi CPNS 2021 di Lingkungan Kemendikbudristek, Lengkap Link Download Pengumuman

Sebelumnya, peserta telah menjalankan serangkaian tahapan seleksi dimulai masa pendaftaran atau seleksi administrasi, tes SKD, hingga tes SKB.

Link Download Pengumuman

Dalam pengumuman hasil akhir CPNS 2021 Kemendikbud Ristek terdapat tiga pengumuman berikut dengan unduh link berikut ini:

Pengumuman I: Pengumuman Hasil Akhir Pasca Sanggah https://drive.google.com/file/d/1Mrke_zRoo3HYzzW2ZhyhDCvXLc6MrKQ7/view

Pengumuman II: Rekap Hasil Integrasi SKD dan SKB https://drive.google.com/file/d/10qas7R-XR8tLnLLQZidhQNCCU350U5Yc/view?usp=sharing

Pengumuman III: Rincian Hasil Integrasi SKD dan SKB https://drive.google.com/file/d/1iU9eB_rpSLzZVt0yOs-KB3feZIH_0FKH/view

Kode Peserta Dinyatakan Lulus

Peserta yang dinyatakan lulus pasca-sanggah hasil akhir seleksi CPNS 2021 Kemendikbud Ristek adalah peserta yang memenuhi peringkat sesuai formasi yang telah ditetapkan berdasarkan hasil integrasi SKD dan SKB yang dilakukan oleh Panitia Seleksi Nasional (Panselnas), dengan kode "P/L" atau "P/L-1".

Selanjutnya, peserta yang dinyatakan lulus agar segera mengisi Daftar Riwayat Hidup (DRH) serta menyampaikan kelengkapan dokumen secara elektronik.

Pengisian DRH dan penyampaian kelengkapan dokumen dilakukan melalui akun masing-masing peserta pada laman https://sscasn.bkn.go.id mulai 20-30 Januari 2022.

Namun, apabila sampai dengan batas waktu yang telah ditentukan, peserta yang dinyatakan lulus dalam tahap akhir seleksi CPNS 2021 Kemendikbud Ristek tidak dapat memenuhi atau melengkapi kelengkapan dokumen, maka yang bersangkutan dianggap tidak memenuhi syarat.

Ketentuan Peserta yang Mengundurkan Diri

Apabila sampai dengan batas waktu yang telah ditentukan peserta tidak dapat memenuhi atau melengkapi kelengkapan dokumen, maka dianggap tidak memenuhi syarat.

Jika terdapat peserta yang telah dinyatakan lulus namun memilih untuk mengundurkan diri, maka wajib membuat dan mengunggah surat pengunduran diri yang ditandatangani sendiri oleh peserta di atas meterai.

Yakni sesuai format sebagaimana tertera pada Pengumuman Nomor 92313/A.A3/KP.01.00/2021 tanggal 25 Desember 2021 tentang Hasil Akhir Seleksi Penerimaan CPNS Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Tahun 2021.

Sehingga kebutuhan jabatan peserta dapat diisi/diganti dari peserta urutan berikutnya sepanjang memenuhi ketentuan.

Peserta pengganti akan diumumkan melalui laman https://cpns.kemdikbud.go.id.

Sementara itu, bagi peserta yang dinyatakan lulus tahap akhir seleksi CPNS Kemendikbud Ristek sudah mendapatkan persetujuan Nomor Induk Pegawai (NIP) kemudian mengundurkan diri;

Maka diberikan sanksi tidak boleh melamar pada penerimaan Aparatus Sipil Negara (ASN) untuk 1 (satu) periode berikutnya.

Informasi Lainnya

a. Kelulusan pelamar ditentukan oleh kemampuan dan kompetensi pelamar.

Oleh karena itu, diimbau agar tidak mempercayai apabila ada orang/pihak tertentu (calo) yang menjanjikan dapat membantu kelulusan dalam setiap tahapan seleksi dengan keharusan menyediakan sejumlah uang atau dalam bentuk apapun.

b. Apabila di kemudian hari pelamar terbukti memberikan data yang tidak sesuai dengan fakta atau melakukan manipulasi data atau menyalahi ketentuan baik pada setiap tahapan seleksi maupun setelah diangkat menjadi CPNS/PNS; Maka Pejabat Pembina Kepegawaian Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi berhak membatalkan kelulusan peserta dan memberhentikan status yang bersangkutan sebagai CPNS/PNS.

c. Kelalaian peserta dalam membaca dan memahami pengumuman menjadi tanggung jawab peserta.

d. Keputusan Panitia Pengadaan CPNS Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Tahun 2021 bersifat mutlak dan tidak dapat diganggu gugat.

Seleksi CPNS 2022 Ditiadakan

Pemerintah memutuskan hanya akan membuka rekrutmen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dalam Seleksi Calon Aparatur Sipil Negara (CASN) Tahun 2022.

Sementara, untuk rekrutmen CPNS dipastikan tidak ada.

“Untuk Seleksi CASN Tahun 2022, pemerintah fokus melakukan rekrutmen PPPK, dan di tahun ini, formasi untuk CPNS tidak tersedia."

"Untuk itu, berbagai kebijakan tengah disusun sebagai dasar kebijakan dalam pelaksanaan Seleksi CASN tahun 2022 ini,” kata Menteri Pendayaagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenpanRB), Tjahjo Kumolo di Jakarta, Selasa (18/01/2022) dikutip dari laman resmi KemenpanRB.

Alasan tidak adanya rekrutmen CPNS dan hanya membuka seleksi PPPK, kata Tjahjo, berkaca pada kebijakan di beberapa negara maju di mana jumlah pembuat kebijakan (PNS) lebih sedikit dan jumlah PPPK lebih banyak.

Adapun seleksi PPPK tahun ini sudah tertuang dalam Surat Menteri PANRB No. B/1161/M.SM.01.00/2021 tertanggal 27 Juli 2021 perihal Pengadaan ASN Tahun 2022.

Nantinya akan ada tiga fokus formasi yang dibuka yakni untuk tenaga pendidik, tenaga kesehatan, dan tenaga penyuluh.

Selain kebijakan untuk pelaksanaan Seleksi CASN 2022, pemerintah juga tengah menyusun kajian sebagai dasar regulasi untuk mengatur kriteria mengenai jabatan yang dapat diisi oleh PNS dan PPPK.

Ke depannya, kebijakan ini akan mengatur mengenai jabatan yang secara spesifik dapat diisi oleh PNS dan PPPK.

Tjahjo juga menyebutkan bahwa pertimbangan lain untuk tidak membuka formasi CPNS pada Seleksi CASN 2022 adalah mengenai keterbatasan waktu.

Disebutkan bahwa rangkaian pelaksanaan seleksi CPNS relatif membutuhkan waktu yang lebih lama dibandingkan PPPK.

Sehingga, dikhawatirkan tidak akan selesai tepat waktu jika membuka formasi CPNS pada tahun ini.

Namun, bukan sepenuhnya formasi CPNS dihilangkan dalam Seleksi CASN Tahun 2022.

Formasi CPNS masih tetap dibuka melalui skema sekolah kedinasan.

Formasi CPNS juga dapat dibuka kembali secara terbatas pada tahun 2023 yang tentunya mengikuti arah kebijakan untuk tahun 2023, serta dengan kejelasan kriteria bagi formasi jabatan yang akan dibuka untuk skema CPNS maupun PPPK.

Diungkapkan, salah satu kriteria yang sedang dikaji adalah pertimbangan bagi lulusan terbaru (fresh graduate) yang ingin bergabung dan mengabdi pada negara melalui jalur PPPK.

Oleh karenanya, kajian tersebut akan mempertimbangkan syarat memiliki pengalaman kerja bagi formasi PPPK.

Hingga saat ini, belum sepenuhnya Seleksi CASN Tahun 2021 selesai.

Hal ini dikarenakan Seleksi PPPK Guru Tahap 2 baru selesai, dan Tahap 3 akan segera digelar.

Meskipun demikian, Menteri Tjahjo meminta agar seluruh tahap dalam Seleksi CASN 2021 dapat segera diselesaikan sebelum Seleksi CASN 2022 dimulai.

Menteri Tjahjo dalam berbagai kesempatan telah menyebutkan bahwa sembari menyiapkan Seleksi CASN 2022 dan menunggu Seleksi CASN 2021 selesai secara menyeluruh, pemerintah akan melakukan evaluasi Seleksi CASN dan pembenahan model rekrutmen yang selama ini telah dijalankan secara menyeluruh.

“Evaluasi Seleksi CASN ini untuk memperbaiki kebijakan, sistem, dan pelaksanaan rekrutmen untuk ke depannya,” imbuh Tjahjo.

(Banjarmasinpost.co.id/Mariana)

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved