Berita Kaltim

Fakta Baru Kecelakaan Maut di Simpang Rapak Kaltim, Sopir Diduga Palsukan SIM

Polisi menemukan tersangka sopir truk kontainer yang menyebabkan kecelakaan beruntun di simpang Muara Rapak, Balikpapan Utara diduga memalsukan SIM

Editor: Hari Widodo
istimewa
detik-detik kecelakaan maut jalan soekarno hatta muara rapak, Kalimantan Timur. 

BANJARMASINPOST.CO.ID, BALIKPAPAN - Fakta baru kecelakaan maut di simpang Muara Rapak, Balikpapan Utara diungkap jajaran kepolisian.

Polisi menemukan tersangka sopir truk kontainer yang menyebabkan kecelakaan beruntun di simpang Muara Rapak, Balikpapan Utara diduga memalsukan SIM yang digunakan untuk syarat administari mengemudi sebuah kontainer.

Adapun tersangka berinisial MA (48) yang diketahui mengemudikan truk kontainer bermuatan kapur dengan nomor polisi KT 8534 AJ.

Kabid Humas Polda Kaltim, Kombes Pol Yusuf Sutejo mengemukakan, tersangka MA diduga telah memalsukan dokumen berupa izin mengemudi kendaraan truk itu.

Baca juga: Kecelakaan Beruntun Rapak Balikpapan, Warga Bahu Membahu Evakuasi Korban yang Tergeletak di Jalan

Baca juga: VIDEO HEBOH BANGET - Laka Maut di Rapak Balikpapan, Warga Bantu Evakuasi Korban Tergeletak di Jalan

"Kita temukan bahwasanya administrasi pengemudi, dalam hal ini SIM, itu palsu," ujar Kombes Pol Yusuf Sutejo, Senin (24/1/2022).

Di mana setelah ditelisik, SIM milik tersangka MA merupakan SIM golongan A yang dikhususkan mengemudi kendaraan roda 4.

Namun oleh tersangka, kata Kombes Pol Yusuf Sutejo, diduga telah diubah menjadi SIM dengan golongan B2 umum.

"Kita kroscek kembali di data kita di Satpas Polresta Balikpapan, benar ternyata SIM-nya A dibuat tahun 2017," beber Yusuf.

Karena perbuatannya, lanjut dia, pihak kepolisian menambahkan jerat Pasal terhadap MA.

Di mana penyidik kemudian turut menjerat MA lewat Pasal 263 KUHP dengan hukuman 5 tahun. Ancaman tersebut, ternyata tidak menggugurkan ancaman hukuman sebelumnya.

Baca juga: Kecelakaan Beruntun Rapak Balikpapan, Warga Bahu Membahu Evakuasi Korban yang Tergeletak di Jalan

 Adapun sebelumnya, MA dijerat dengan Pasal 310 UULLAJ jo. Pasal 48 dengan ancaman 6 tahun penjara.

"Dalam hal ini penyidik akan menambahkan pasal pemalsuan, ancaman hukumannya 5 tahun. Kita juncto lagi dari pasal yang sudah ada," ucapnya. (*)

Artikel ini telah tayang di TribunKaltim.co dengan judul Tersangka Sopir Truk Kecelakaan Maut di Simpang Rapak Diduga Palsukan SIM dan Diancam Pasal Berlapis

Sumber: Tribun Kalteng
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved