Berita Banjarbaru

Kisah Pilu Para Korban Kekerasan Seksual di Kalsel, Pelaku Rata-rata Orang Dikenal

Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Banjarbaru, Aipda Lujeng Wiyono memaparkan, sepanjang 2021 Unit PPA menangani sekitar 20 kasus

Penulis: Siti Bulkis | Editor: Eka Dinayanti
banjarmasinpost.co.id/siti bulkis
Pelaksanaan sidang kasus asusila yang di duga dilakukan oleh dokter R di Pengadilan Negeri Banjarbaru, Kalimantan Selatan 

BANJARMASINPOST.CO.ID, BANJARBARU - Belakangan ini tengah ramai diperbincangkan kasus dugaan asusila yang ditenggarai dilakukan oleh seorang dokter berinisial R (50) terhadap anak di bawah umur.

Hal tersebut mencuat setelah kasus itu memasuki sidang tahap ke II di Pengadilan Negeri (PN) Kota Banjarbaru.

Dan sekarang, kasus tersebut pun telah melewati sidang ke III dengan agenda pemeriksaan terhadap korban, saksi serta terdakwa.

Berdasarkan informasi yang diberikan oleh Juru Bicara (Jubir) Pengadilan Negeri Banjarbaru, Raden Setya Adi Wicaksono, sidang dilanjutkan, Senin (24/01/2022), dengan agenda tuntutan dari penuntut umum.

Seperti sidang sebelumnya, Setya menyebut, persidangan kembali dilaksanakan dan digelar secara tertutup.

Hingga saat ini kasus tersebut masih terus bergulir di meja hijau Pengadilan Negeri Banjarbaru.

Baca juga: Pencabulan di Kalsel - Berniat Cabuli Seorang Anak, Pria Tanbu Ini Diduga Pukul Korban Pakai Batu

Baca juga: Pencabulan di Kalsel - Dugaan Asusila Dokter R Memasuki Sidang ke III di PN Banjarbaru

Kejadian tersebut terjadi antara sekitar tahun 2019 sampai dengan 2021.

Berdasarkan surat dakwaan, kejadian tersebut terjadi sekitar empat kali, diantaranya di salah satu rumah di Kota Banjarbaru dan terakhir di rumah nenek korban.

Ditenggarai terdakwa bukanlah orang asing, tetapi merupakan orang yang masih dikenal korban serta keluarga.

Kasus serupa juga pernah terjadi terhadap anak di bawah umur lainnya di Kota Banjarbaru.

Tercatat sekitar Februari 2021 di Kecamatan Liang Anggang, Banjarbaru, Kalimantan Selatan.

Seorang bocah juga menjadi korban dalam kasus yang serupa.

Pelakunya adalah pria berinisial B, yaitu pria berumur 53 tahun yang merupakan tetangga ibu korban.

Saat itu, B beraksi saat bocah malang tersebut tengah sendiri di tinggal sang ibu mencari gas LPG.

Yang cukup mencengangkan adalah kasus yang menimpa seorang anak yang masih warga Kota Banjarbaru.

Peristiwa pilu ini terjadi sekitar November 2021, pelakunya bikin geleng - geleng kepala, sebab, tidak lain adalah ayah tiri korban sendiri, yaitu Y (52)

Bahkan bukan sekali, korban menelan pil pahit harus menerima perlakuan nakal ayah tirinya tersebut sekitar tiga kali.

Kasat Reskrim Polres Banjarbaru, AKP Endris Ary Dinindra melalui Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Banjarbaru, Aipda Lujeng Wiyono memaparkan, sepanjang 2021 Unit PPA menangani sekitar 20 kasus.

Delapan puluh persennya, sambungnya, adalah kasus kekerasaan seksual terhadap anak bergabung dengan kasus kekerasan rumah tangga dan tindak pidana yang dilakukan anak.

Sisanya ada yang tidak dilanjutkan proses hukumnya berdasarkan kesepakatan.

"Jumlah ini menurun dibandingkan 2020 silam," kata Lujeng, Minggu (23/01/2022).

Dari 20 kasus tersebut, diantaranya satu kasus yang korbannya adalah anak di bawah umur berjenis kelamin laki - laki.

Memasuki 2022, dirinya menyebut, ada empat kasus yang tengah dalam lidik, diantaranya satu kasus dugaan kekerasan terhadap anak.

Korbannya adalah remaja perempuan yang masih berusia 15 tahun.

Baca juga: Di Banjarmasin Alat Memasak Tradisional Berbahan Tanah Liat Masih Ramai Pembeli

Baca juga: Tak Bisa Lagi Brondol Sawit, Warga Kintap Tala ini Bingung Cukupi Kebutuhan hingga Nunggak Bayar Kos

"Dan tiga kasus dugaan kekerasan seksual yang menimpa anak dengan kisaran usia sekitar 14 hingga 16 tahun. Pelakunya diduga masih orang yang dikenal," ungkapnya.

Dari empat kasus yang tengah lidik ini ada yang merupakan kejadian di tahun lalu, kemudian baru dilaporkan di tahun ini dan ada pula kejadiannya di tahun ini langsung dilaporkan ke Unit PPA Polres Banjarbaru

Untuk motif dari empat kasus yang tengah ditangani timnya, dirinya belum bisa memberikan keterangan lebih lanjut, sebab, masih dalam tahap lidik.

"Kasusnya masih lidik, sehingga belum bisa memberikan keterangan lebih lanjut. Namun, dari kasus yang pernah ditangani diantaranya ada yang dikarenakan faktor hasrat seksualnya tidak terpenuhi terhadap pasangan sehingga terjadi hal tersebut," kata dia.

Unit PPA Polres Banjarbaru di bawah pimpinan Kasat Reskrim Polres Banjarbaru, AKP Endris Ary Dinindra berhasil menangani banyak kasus.

Baru-baru ini Tim Reaksi Cepat Perlindungan Perempuan dan Anak Indonesia memberikan apreasiasi berupa penghargaan kepada Polres Banjarbaru atas dedikasi dan kerja keras dalam penegakan hukum dan perlindungan perempuan dan anak yang diserahkan langsung oleh Kordinator Nasional, Jenny Claudia Lumowa.

(Banjarmasinpost.co.id/Siti Bulkis)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved