Kriminalitas Banjarmasin
Oknum Polisi Terlibat Kasus Asusila, Humas Polda Kalsel: Sidang Kode Etik Rekomendasikan PTDH
Polda Kalsel sidang etik putuskan anggota berbuat asusila terhadap mahasiswi ULM tidak layak sebagai Polri, rekomendasikan ke mabes agar diberhentikan
Penulis: Achmad Maudhody | Editor: Alpri Widianjono
BANJARMASINPOST.CO.ID, BANJARMASIN - Oknum anggota polisi berpangkat Bripka berinisial BT telah divonis Majelis Hakim Pengadilan Negeri Banjarmasin bersalah dalam perkara asusial.
Pelaku kejahatan asusila itu dijatuhi hukuman pidana penjara 2 tahun 6 bulan, vonisnya ditetapkan pada 11 Januari 2022.
Sedangkan penanganan di internal Polri, Kabid Humas Polda Kalsel, Kombes Mochamad Rifa’i, mengatakan, sidang kode etik terhadap yang bersangkutan telah diputuskan pada 2 Desember 2021.
"Putusan sidang kode etik ada dua hal. Dilaksanakan pada 2 Desember 2021," kata Kombes Rifa’i, Selasa (25/1/2022).
Baca juga: Perkara Asusila Oknum Polisi Terhadap Mahasiswi ULM, Korban Tandatangani Permohonan Maaf Pelaku
Baca juga: VIDEO Buntut Perkara Asusila dengan Korban Mahasiswi ULM, Kejati Kalsel Periksa Penuntut Umum
Baca juga: Mahasiswi Korban Asusila, Kapolresta Banjarmasin Minta Maaf ke ULM Atas Ulah Mantan Anggota
Poin pertama dalam putusan tersebut, yaitu bahwa yang bersangkutan sudah tidak layak sebagai anggota Polri.
Kedua, Polda Kalsel merekomendasikan yang bersangkutan diberhentikan tidak dengan hormat (PTDH) ke Mabes Polri.
"Sudah kami rekomendasi PTDH, tapi namanya di Jakarta (Mabes Polri) masih berproses," kata Kabid Humas.
Diketahui, dalam persidangan di Pengadilan Negeri Banjarmasin, terpidana BT terbukti bersalah melakukan tindak pidana seperti yang dimaksud pada Pasal 286 KUHP.
Baca juga: Korban Perkosaan Oknum Polisi Curhat Tak Tahu Sidang Vonis, Begini Penjelasan Jubir PN Banjarmasin
Baca juga: Tim Advokasi Keadilan Kalsel Temukan Kejanggalan Proses Hukum Mahasiswi Diperkosa Oknum Polisi
Baca juga: Mahasiswi Korban Pemerkosaan oleh Oknum Polisi di Kalsel Curhat di Medsos, Begini Respons ULM
Korbannya adalah seorang mahasiswi Universitas Lambung Mangkurat ( ULM) berinisia VDP yang saat itu merupakan peserta program magang di Polresta Banjarmasin.
( Banjarmasinpost.co.id/Achmad Maudhody)