Berita HST
Janji Tak Lagi Pukul Istri, Begini Kronologis KDRT yang Dilakukan Warga Kabupaten HST Ini
Suami marah pada istri karena anak tak dbelikan alat pancing, kemudian menganiaya istri di rumahnya di Kabupaten HST, Kalsel.
Penulis: Hanani | Editor: Alpri Widianjono
BANJARMASINPOST.CO.ID, BARABAI - Suasana haru menyelimuti depan ruang sel tahanan Kejaksaan Negeri HST, Kamis (27/1/2022).
Itusetelah Kepala Kejaksaan Negeri HST menyatakan penghentian penuntutan, berdasarkan Surat Keputusan Penghentian Penuntutan (SKP2), terhadap HAR (38) Labuan Amas Selatan dipertemukan dengan istri.
Di depan Kajari HST, Trimo, tersangka HAR berjanji tak lagi ‘ringan tangan’ terhadap korban yang tak lain istrinya sendiri, yakni SAH (36). “Saya minta maaf, saya khilaf kepada istri saya,” katanya.
Keduanya mengaku merasa bahagia karena bisa kembali berkumpul dalam satu keluarga untuk merawat tiga anak. “Semoga kami menjadi keluarga yang Sakinah, mawadah wararahmah,” ungkap SAH.
Adapun kasus KDRT yang dilakukan tersangka hingga membuatnya merasakan terkerangkeng di jeruji besi, berawal pada 14 Desember 2021 sekitar pukul 13.00 Wita di depan rumah mereka.
Baca juga: Hentikan Penuntutan Kasus KDRT, Warga Kabupaten HST Ini Jemput Suami Keluar Sel Kejari
Baca juga: Viral Vonis Kasus Pemerkosa Mahasiswi di Banjarmasin, Praktisi Hukum Bilang Begini
Saat itu, tersangka memukul istri di bagian muka sebelah kanan sebanyak dua kali. Itu membuat korban terjatuh.
Kemudian, tersangka membenturkan kepala istriya ke tanah. Akibatnya, kepala korban menderita luka robek dan mengeluarkan darah, hingga jatuh pingsan.
Korban baru sadar setelah dirawat di Puskesmas Pantai Hambawang di Kecamatan Labuan Amas Selatan.
Mengenai motif penganiayaan, karena tersangka emosi mendengar istrinya memarahi anaknya saat merengek mina dibelikan alat pancing ikan.
Saat tersangka menegur, terjadi cekcok mulut hingga korban mengatakan tak sanggup lagi berumah tangga dengannya yang pemarah.
Baca juga: Pembunuhan di Kalsel - Penikam Guru di Satui Kabupaten Tanbu Memyerahkan Diri di Polres HST
Baca juga: Laporan Terhadap Edy Mulyadi di Polda Kalsel Diambil Alih Mabes Polri
Saat itu, korban menyuruh tersangka pergi dari rumah. Namun tersangka juga menyuruh korban yang meningalkan rumah karena merasa miliknya. Lalu, terjadilah tindak pidana itu.
Pihak Kajari HST berharap, Restorative Justice yang dilakuka merupakan kebijakan berdasakan pertimbangan hari nurani.
Dengan harapan, menyatukan kembali keluarga tersebut dan masing-masing memperbaiki diri serta mmpertahankan rumah tanga mereka.
“Sebab, kasihan ketiga anaknya yang masih kecil-kecil, sedangkan ibunya tak punya pekerjaan untuk membiayai,” kata Kajari HST.
(Banjarmasinpost.co.id/Hanani)