CPNS 2022

Ini Tenaga Honorer yang Prioritas Jadi CPNS, Instansi yang Masih Rekrut Honorer Dikenakan Sanksi

Tenaga honorer rencana dihapuskan pada 2023, ini karena tenaga yang direkrut nantinya adalah berstatus Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dan PPPK.

Penulis: Mariana | Editor: Murhan
BPost Cetak
Kadisdik Banjar Maidi Armansyah memaparkan kondisi pendidikan dan persoalan yang dihadapi kalangan guru honorer di Banjar. 

BANJARMASINPOST.CO.ID - Tenaga honorer rencana dihapuskan pada 2023, ini karena tenaga yang direkrut nantinya adalah berstatus Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dan Pegawai Pemerintah denga Perjanjian Kerja (PPPK).

Lantas bagaimana dengan nasib tenaga honorer?

Pegawai pemerintah dengan status tenaga honorer akan ditiadakan di instansi pemerintahan pada 2023 mendatang.

Dilansir laman resmi, menpan.go.id, pelarangan pengangkatan tenaga honorer ini pun telah tercantum dalam Pasal 8 PP Nomor 48/2005 tentang Pengangkatan Tenaga Honorer Menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil.

Baca juga: Kuliah Gratis Lulus Jadi CPNS Badan Intelijen Negara, Begini Persyaratan Masuk STIN

Oleh karena itu, instansi pemerintah diberikan kesempatan dan batas waktu hingga tahun 2023 untuk menyelesaikan permasalahan tenaga honorer ini.

Lalu, yang banyak menjadi pertanyaan adalah bagaimana nasib tenaga honorer yang saat ini bekerja di instansi pemerintahan?

Dilansir Kompas.com, Plt Kepala Biro Hukum, Komunikasi, dan Informasi Publik Kemenpan RB, Mohammad Averrouce, mengatakan tenaga honorer yang sudah bekerja di instansi pemerintahan akan diangkat menjadi CPNS.

Namun, yang perlu digarisbawahi adalah pengangkatan CPNS bagi tenaga honorer ini tetap dengan proses seleksi.

"Dengan proses seleksi CASN pengangkatannya," ujar Averrouce, dilansir dari Kompas.com.

Pengangkatan tenaga honorer bagi CPNS ini akan diprioritaskan bagi:

- Tenaga guru;

- Tenaga kesehatan;

- Tenaga penyuluh pertanian/perikanan/peternakan;

- Tenaga teknis yang sangat dibutuhkan pemerintah.

Instansi yang Masih Merekrut Tenaga Honorer Bakal Dikenakan Sanksi

Halaman 1 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved