Kriminalitas Tabalong
Narkoba di Kalsel - Bawa Paketan Sabu, Pria di Tabalong ini tak Berkutik Diamankan Petugas Gabungan
Petugas gabungan Satuan Jatanras Polres Tabalong dan Unit Reskrim Polsek Murung Pudak berhasil mengungkap dugaan peredaran narkotika jenis sabu.
Penulis: Dony Usman | Editor: Eka Dinayanti
BANJARMASINPOST.CO.ID, TANJUNG - Petugas gabungan Satuan Jatanras Polres Tabalong dan Unit Reskrim Polsek Murung Pudak berhasil mengungkap dugaan peredaran narkotika jenis sabu.
Satu pelaku, SU alias Kopral (49), warga Jangkung RT 04, Kelurahan Jangkung, Kecamatan Tanjung, Kabupaten Tabalong, Provinsin Kalimantan Selatan (Kalsel).
Sementara barang buktinya, 1 bungkus paket plastik klip kecil berisikan serbuk kristal warna bening yang diduga narkotika golongan I jenis sabu-sabu dengan berat bersih 0,15 gram.
1 unit Sepeda Honda Vario warna abu-abu nomor polisi DA 6587 UAZ, 1 lembar jaket kulit warna hitam, 1 buah handphone merk Nokia warna hitam dan 1 buah helm warna hitam.
Baca juga: Narkoba Kalsel : Tangkap Pria Bincau Martapura, Satresnarkoba Polres Banjar Sita 2 Paket sabu
Baca juga: Narkoba Banjarmasin - Pasangan Kekasih Diciduk Polisi Kedapatan Miliki Ekstasi
Kapolres Tabalong AKBP Riza Muttaqin, melalui, Kapolsek Murung Pudak, AKP Samsu Suargana, Sabtu (29/1/2022), membenarkan telah mengamankan pelaku beserta barang buktinya.
Ulah pelaku terungkap, Rabu (26/1/2022) sekitar pukul 23.00 Wita, anggota Polsek Murung Pudak mendapatkan informasi dari masyarakat ada seorang laki-laki yang membawa narkotika golongan I jenis sabu-sabu.
Dari informasi itu disebutkan pria yang belakangan diketahui pelaku SU ini akan melintas dari arah Tanjung menuju kearah Tanjung Selatan.
Dengan ciri-ciri menggunakan Sepeda Honda Vario warna abu-abu nomor polisi DA 6587 UAZ menggunakan helm warna hitam dan menggunakan jaket kulit warna hitam.
“Kemudian setelah mendapatkan informasi tersebut saya beserta anggota langsung melakukan penyelidikan dengan cara membagi penempatan tugas di berapa titik yang diduga akan dilalui laki-laki tersebut," terang Kapolsek.
Penjagaan dilakukan di perempatan lampu merah simpang samsat lama dan juga di depan depan SMP 4 Jalan Tanjung Selatan.
Setelah itu tidak lama kemudian pelaku sesuai ciri-ciri melintas di lampu merah simpang samsat lama.
Baca juga: Bayu Tamtomo, Mantan Polisi yang Ditindak PTDH di Polresta Banjarmasin Minta Maaf ke Korban
Baca juga: Pecat Bayu Tamtomo, Kapolresta Banjarmasin Penuhi Janji ke Korban dan Mahasiswa
Melihat itu petugas langsung membuntuti laki-laki tersebut dan langsung meinformasikan kepada petugas yang ada di depan SMPN 4 Tanjung Selatan.
“Tidak lama kemudian sekira jam 00.20 wita laki-laki tersebut lewat dan langsung di berhentikan oleh petugas yang sedang berada di depan SMPN 4 Tanjung Selatan," katanya.
Selanjutnya petugas langsung melakukan penggeledahan badan dan di dalam kantong jaket depan sebelah kiri ditemukan 1 bungkus paket plastik klip kecil berisikan serbuk kristal warna bening yang diduga narkotika golongan I jenis sabu-sabu dengan berat bersih 0,15 gram.
"Selanjutnya pelaku dan barang bukti dibawa ke Polsek Murung Pudak guna proses lanjut,” ujarnya.
(banjarmasinpost.co.id/donyusman)