KIP Kuliah Merdeka
Cara Murah Belajar Peguruan Tinggi, Berikut Syarat dan Ketentuan Ikut KIP Kuliah Merdeka 2022
Memasuki 2022, bagi siswa kelas XII tingkat SMA dan sederajat sudah bisa kuliah dengan menggunakan KIP Kuliah Merdeka.
BANJARMASINPOST.CO.ID - Memasuki 2022, bagi siswa kelas XII tingkat SMA dan sederajat sudah bisa kuliah dengan menggunakan KIP Kuliah Merdeka.
Kini pemerintah sudah membuka pendaftaran KIP Kuliah merdeka untuk memudahkan calon mahasiswa khususnya kurang mampu.
KIP Kuliah Merdeka 2022 Ini merupakan bantuan dari pemerintah bagi para siswa yang akan melanjutkan pendidikan ke perguruan tinggi.
Diberitakan Antaranews, Rabu (2/2/2022), Tim Teknis KIP Kuliah Merdeka Kemendikbud Ristek Dr Sony H Wijaya mengatakan, pendaftaran akun siswa KIP Kuliah Merdeka dimulai pada 2 Februari hingga 31 Oktober 2022.
Dalam artikel ini tersaji syarat, jadwal, dan cara pendaftaran KIP Kuliah Merdeka 2022, prioritas penerima serta bantuan yang diberikan, melansir dari Kompas.com, Kamis (3/2/2022).
Baca juga: Bantu Kuliah Siswa Tak Mampu di SMAN 8 Banjarmasin, STIHSA Tandangani MoU Beasiswa Kuliah Gratis
• Kiat Mendapatkan Beasiswa Kuliah, Berikut Jenis Bantuan Mahasiswa Belajar di Dalam dan Luar Negeri
Untuk diketahui, Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi ( Kemendikbud Ristek ) memberikan bantuan pendanaan biaya kuliah melalui Kartu Indonesia Pintar (KIP) Kuliah Merdeka.
Untuk diketahui, pada tahun 2021, KIP Kuliah diberikan kepada 200.000 mahasiswa baru Perguruan Tinggi Negeri (PTN) dan Perguruan Tinggi Swasta (PTS) di bawah naungan Kemendikbud.
Adapun bantuan biaya pendidikan akan disesuaikan dengan prodi masing-masing.
Siapa saja penerima KIP Kuliah Merdeka?
Dia menjelaskan prioritas penerima KIP Kuliah Merdeka adalah:
mahasiswa pemegang KIP mahasiswa dari keluarga miskin atau rentan miskin
mahasiswa dengan keterbatasan akses difabel asal 3T, Papua dan Papua Barat
mahasiswa pada kondisi khusus karena bencana atau lainnya
Bantuan apa yang didapat penerima KIP Kuliah?
Penerima KIP Kuliah akan mendapatkan pembebasan biaya pendaftaran seleksi masuk perguruan tinggi yang diusulkan masing-masing panitia dan perguruan tinggi bagi siswa yang terdaftar di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Kementerian Sosial.
