Religi
Buya Yahya Jelaskan Hukum Melaksanakan Tahlilan, Berikut Tata Cara Melaksanakan
Bagaimana hukumnya tahlilan, Buya Yahya. Tahlilan mulai 3, 7, 10 hingga 100 hari. Nantinya setiap tahun juga dilakukan tahlilan.
BANJARMASINPOST.CO.ID - Banyak orang melakukan tahlilan bagi orang yang meninggal dunia.
Tahlilan mulai 3, 7, 10 hingga 100 hari. Nantinya setiap tahun juga dilakukan tahlilan.
Sebenarnya apakah diperbolehkan melakukan hal tersebut.
Bagaimana hukumnya tahlilan, Buya Yahya memberikan penjelasan dalam artikel berikut.
Apa hukum tahlilan 3, 7, 40 hingga 100 hari orang meninggal apakah bid'ah? Begini penjelasan Buya Yahya.
Baca juga: Putra Mending Ustad Arifin Ilham Berpulang, Alvin Faiz Ajak Tahlilan 7 Hari Ameer Azzikra
Baca juga: Sebelum Puasa di Bulan Rajab, Ustadz Adi Hidayat Ingatkan Ini Bagi yang Mau Melaksanakannya
Tahlil adalah bacaan kalimat tauhid, yaitu kalimat Laa ilaha illallah.
Kalimat tahlil ini bagian dari kalimat syahadat, yang merupakan asas dari lima rukun Islam, juga sebagai inti dan seluruh landasan ajaran Islam.
Kalimat bacaan ini termasuk zikir dan menurut syariat Islam memiliki nilai terbesar dan paling utama.
Tahlilan merupakan ritual pembacaan lafal tahlil yang sering dilakukan oleh masyarakat di Indonesia.
Doa tahlil biasa dilakukan oleh masyarakat dalam rangka mendoakan jenazah yang baru meninggal.
Tahlil biasa dibacakan saat mendoakan jenazah, ziarah kubur, hingga peringatan tertentu.
Pada sebagian masyarakat Indonesia ada yang menggelar tahlilan selama 3, 7, 40 hingga 100 hari orang yang meninggal.
Namun, ada yang mengatakan bahwasanya tahlilan atau mendoakan orang meninggal itu haram karena menyerupai ritual agama lain.

Apakah mendoakan orang meninggal dengan cara tahlilan tiga hari, tujuh hari, empat puluh hari ataupun seratus hari itu pahalanya tidak sampai?