Kriminalitas Tabalong
Pencurian di Kalsel - Gondol Perhiasan Teman Kencan, Pria di Tabalong Dibekuk Petugas Gabungan
Tersangka S yang sehari-harinya sebagai seorang buruh sekarang diamankan ke Polres Tabalong dan telah ditetapkan sebagai tersangka pencurian
Penulis: Dony Usman | Editor: Eka Dinayanti
BANJARMASINPOST.CO.ID, TANJUNG - Diduga lakukan pencurian dengan kekerasan (curas), S alias Uhuy (25), warga Desa Nalui Kecamatan Jaro, Kabupaten Tabalong, Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel), dibekuk petugas gabungan.
Tim gabungan Unit Jatanras Polres Tabalong, anggota Polsek Jaro, anggota Polsek Bintang Ara dan anggota Polsek Murung Pudak melakukan penangkapan, Jumat (4/2/2022) di pinggir Jalan Desa Nalui RT 05, Kecamatan Jaro.
Pelaku selain membuat korban EJ (31), yang merupakan penjaga warung ini terluka akibat senjata tajam, diduga pelaku juga menggondol Hp dan perhiasan korban yang saat itu menjadi teman kencannya.
Kapolres Tabalong AKBP Riza Muttaqin, melalui Kasi Humas Polres Tabalong, Iptu Mujiono, dikonfirmasi, Sabtu (5/2/2022), membenarkan adanya penangkapan terhadap pelaku S alias Uhuy (25), yang diduga pelaku tindak pidana pencurian dengan kekerasan.
Baca juga: Libatkan Peran Mahasiswa, KNPI Tabalong Bentuk Komisariat di Dua Perguruan Tinggi
Baca juga: Waspadai Gelombang Ketiga Covid-19, BPBD Tabalong Gencarkan Imbauan Disiplin Prokes
Tersangka S yang sehari-harinya sebagai seorang buruh ini sekarang sudah diamankan ke Polres Tabalong dan telah ditetapkan sebagai tersangka tidak pidana pencurian dengan kekerasan.
Dugaan tindak pidana curas ini terjadi pada Selasa (1/2/2022) di sebuah warung di kawasan Jalan Pertamina RT 06 Desa Kasiau, Kecamatan Murung Pudak, Kabupaten Tabalong.
Aksi kejahatan tersangka, mengakibatkan seorang wanita yang kesehariannnya sebagai penjaga warung mengalami mengalami luka tusuk di bagian dada sebelah kanan dan luka - luka di bagian wajah.
Baca juga: Jelang HUT ke 49, PDAM Bandarmasih Menggratiskan Biaya Balik Nama untuk Pelanggan di Banjarmasin
Baca juga: Tak Ada Temuan Kasus Covid-19 di Lingkungan Sekolah, Disdik Batola Masih Terapkan PTM Penuh
Adapun barang bukti yang disita petugas 1 buah pisau jenis belati dan kumpang diduga milik korban, celana dalam, celana pendek, BH korban.
Ada juga kumpang pisau jenis belati milik tersangka, rokok beserta korek api, ceceran darah di TKP dan sepeda notor Jupiter MX milik tersangka.
"Korban saat ini menjalani perawatan medis di RSUD Badaruddin Kasim dan tersanka terancam kurungan paling lama 9 tahun penjara," katanya.
(banjarmasinpost.co.id/donyusman)
