Kriminalitas HST

Kabur Usai Membunuh, Pemuda HST Ini Serahkan Diri Setelah Satreskrim & Polsek BAS Lakukan Pendekatan

Menyerahnya RA (24) tak lepas dari upaya Kapolsek BAS bersama Kasat Reskrim Polres HST melakukan pendekatan kepada keluarga RA

Penulis: Hanani | Editor: Hari Widodo
Warga Tembok Bahalang untuk BPost
Proses evakusi korban pembacokan di Desa Tembok Bahalang, Kecamatan Batangalai Selatan, Kabupaten Hulu Sungai Tengah (HST), Provinsi Kalimantan Selatan, Sabtu (5/2/2022). Hari ini, pelaku RA (24) menyerahkan diri. 

BANJARMASINPOST.CO.ID, BARABAI- Menyerahnya RA (24) tak lepas dari upaya Kapolsek BAS bersama Kasat Reskrim Polres HST, Kanit Reskrim Polsek Batang Alai Selatan (BAS) dan anggota Buser Sat Reskrim Polres HST melakukan pendekatan terhadap keluarga RA, pukul 18.30.00 wita.

Warga Desa Nateh Kecamatan Batangalai Timur, Hulu Sungai Tengah (HST) itu merupakan tersangka penganiaya Saderi (40) warga Desa Banua Rantau,Kecamatan Batang Alai Selatan, Hulu Sungai Tengah Sabtu 5 Februari 2022 pukul 16.00 wita setelah 

Kasi Humas Polres HST AKP Soebagyo mengatakan koordinasi dengan orang tua pelaku didampingi  kepala Desa Nateh agar RA segera  menyerahkan Tersangka atas nama RA.

Kemudian pada Minggu  6 Februari 2022 sekitar jam 08.20 wita, Tersangka  diserahkan ke Polsek BAS diantar Kepala Desa Nateh  dan perangkat desa pukul 10.00 wita untuk proses hukum lebih lanjut.

Baca juga: Pelaku Pembunuhan di Tembok Bahalang HST Menyerahkan Diri, Diantar Keluarga dan Kepala Desa

Baca juga: Pembunuhan di Kalsel - Motif Pembacokan yang Akibatkan Warga Banua Rantau Tewas Belum Diketahui

Sebelumnya, pukul  08.00 wita kakak korban  datang seorang mengadukan Tindak Pidana pembunuhan di Desa Tembok Bahalang tersebut ke Polres HST

Gerak cepat pun dilakukan Tim gabungan Buser Polres HST dengan UU nit Reskrim Polres HST.

Minggu pukul 10.00 wita barang bukti berupa  (satu) bilah senjata tajam yang dipergunakan tersangka yang dibuang tersangka  sudah  ditemukan  di hutan desa Nateh.

Barang bukti lainnya, berupa  satu lembar kaos warna krem yang ada bercak darahnya, satu kumpangbparang serta senjata tajam jenis parang yang digunakan membacok korban disita.

"Tersangka dijerat pasal 351 ayat 3 subsider pasal 338 KUHP temtang Penganiayaan yang mengakibatkan matinya orang lain subsider barang siapa dengan sengaja merampas nyawa orang lain,"kata Soebagiyo.

Baca juga: Pembunuhan di Kalsel – Seorang Warga Banua Rantau Kabupaten HST Tewas Akibat Dibacok

Dibertakan sebelumnya. korban Saderi tewas mengenaskan dengan sejumlah luka bacok di pinggir jalan desa tembok bahalang, Sabtu 5 Februari 2022 sekitar pukul 16.00 wita.

Korban dinyatakan tewas dalam perjalanan menuju ke RS H Damanhuri Barabai. Motif pembunuhan sendiri.

Belum dipastikan. Namun diduga unsur dendam karena sebelumnya antara pelaku dan korban menurut si masyarakat pernah terjadi cekcok yang berujung perkelahian sebelumnya. (Banjarmasipost.co.id/hanani)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved