Selebrita
Syarat Irwansyah Mau Main Sinetron Lagi Disorot Maia Estianty, Zaskia Sungkar: Sutradara Pusing
Syarat Irwansyah mau main sinetron lagi disorot Maia Estianty. Zaskia Sungkar sebut sutradara pusing. Ternyata Ipar Shireen Sungkar ogah bersentuh.
Hukum Berjabat Tangan dengan Lawan Jenis
Mengutip suaramuhammadiyah, di dalam Islam, berjabat tangan (dalam bahasa arab disebut al-mushafahah) sebagai tanda penghormatan dan persaudaraan merupakan hal yang disunnahkan. Hal itu dapat diketahui dari salah satu hadis yang berbunyi sebagai berikut:
عَنِ الْبَرَاءِ بْنِ عَازِبٍ قَالَ قَالَ رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ مَا مِنْ مُسْلِمَيْنِ يَلْتَقِيَانِ فَيَتَصَافَحَانِ إِلَّا غُفِرَ لَهُمَا قَبْلَ أَنْ يَتَفَرَّقَا [رواه ابن ماجه حسنه أحمد والترمذي وابن ماجه].
Dari al–Barra bin ‘Azib (diriwayatkan), ia berkata, bersabda Rasulullah saw, “Tidaklah dua orang muslim yang saling bertemu, kemudian saling berjabat tangan kecuali keduanya akan diampuni (dosa) sebelum mereka berpisah” [HR. Ibnu Majah, No: 3693].
Dalam keterangan lain juga dinyatakan:
عَنْ قَتَادَةَ قَالَ قُلْتُ لِأَنَسٍ أَكَانَتْ الْمُصَافَحَةُ فِي أَصْحَابِ النَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ نَعَمْ [رواه البخاري].
Dari Qatadah (diriwayatkan), ia berkata, aku bertanya kepada Anas, “Apakah di antara para sahabat Nabi saw sering berjabat tangan?“ Ia menjawab, “Ya” [HR. al-Bukhari, No: 5908, bab Mushafahah (berjabat tangan)].
Dua hadis di atas bersama dalil-dalil semisal menunjukkan bahwa di dalam Islam berjabat tangan ketika bertemu merupakan perbuatan baik yang memiliki beberapa faidah. Di antaranya adalah dapat menggugurkan dosa. Oleh karena itu, jabat tangan semenjak masa sahabat Rasulullah telah menjadi kebiasaan masyarakat muslim.
Namun demikian berjabat tangan dalam Islam, selain dianjurkan juga ditentukan aturannya. Terkait dengan aturan tersebut terdapat hal yang disepakati dan adapula yang tidak disepakati. Salah satunya pada hukum boleh tidaknya laki-laki dan perempuan yang bukan mahram berjabat tangan.
Di antara dalil yang dijadikan dasar tidak bolehnya berjabat tangan antara laki-laki dan perempuan yang bukan mahram adalah firman Allah swt,
وَلَا يُبْدِينَ زِينَتَهُنَّ إِلَّا لِبُعُولَتِهِنَّ أَوْ آبَائِهِنَّ أَوْ آبَاءِ بُعُولَتِهِنَّ أَوْ أَبْنَائِهِنَّ أَوْ أَبْنَاءِ بُعُولَتِهِنَّ أَوْ إِخْوَانِهِنَّ أَوْ بَنِي إِخْوَانِهِنَّ أَوْ بَنِي أَخَوَاتِهِنَّ أَوْ نِسَائِهِنَّ أَوْ مَا مَلَكَتْ أَيْمَانُهُنَّ أَوِ التَّابِعِينَ غَيْرِ أُولِي الْإِرْبَةِ مِنَ الرِّجَالِ أَوِ الطِّفْلِ الَّذِينَ لَمْ يَظْهَرُوا عَلَىٰ عَوْرَاتِ النِّسَاءِ [النور (24): 31].
Dan hendaklah mereka menutupkan kain kudung ke dadanya dan janganlah menampakkan perhiasannya kecuali kepada suami mereka, atau ayah mereka, atau ayah suami mereka, atau putra-putra mereka, atau putra-putra suami mereka, atau saudara-saudara laki-laki mereka, atau putra-putra saudara laki-laki mereka, atau putra-putra saudara perempuan mereka, atau wanita-wanita Islam, atau budak-budak yang mereka miliki, atau pelayan-pelayan laki-laki yang tidak mempunyai keinginan (terhadap wanita) atau anak-anak yang belum mengerti tentang aurat wanita [QS. an-Nur [24]: 31].
Ayat di atas menjelaskan seorang muslimah harus menjaga dirinya dengan tidak memperlihatkan auratnya –aurat wanita adalah seluruh bagian tubuhnya kecuali telapak tangan dan wajahnya.
Ia hanya boleh menampakkannya kepada mahramnya, budak-budak yang ia miliki, pelayan-pelayan laki-laki yang tidak mempunyai keinginan terhadap wanita, dan anak-anak yang belum mengerti tentang aurat wanita.
Jika dibolehkan untuk menampakkan auratnya itu hanya kepada mereka yang telah disebutkan dalam ayat itu maka berarti kebolehan berjabat tangan juga hanya dengan mereka.