Selebrita
Syarat Irwansyah Mau Main Sinetron Lagi Disorot Maia Estianty, Zaskia Sungkar: Sutradara Pusing
Syarat Irwansyah mau main sinetron lagi disorot Maia Estianty. Zaskia Sungkar sebut sutradara pusing. Ternyata Ipar Shireen Sungkar ogah bersentuh.
Keumuman ayat di atas yang berbicara mengenai aurat dispesifikasikan dengan hadis Nabi saw, di antaranya,
عَنْ عَائِشَةَ رَضِيَ اللهُ عَنْهَا قَالَتْ كَانَ النَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يُبَايِعُ النِّسَاءَ بِالْكَلَامِ بِهَذِهِ الْآيَةِ (لَا يُشْرِكْنَ بِاللهِ شَيْئًا) قَالَتْ وَمَا مَسَّتْ يَدُ رَسُولِ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَدَ امْرَأَةٍ إِلَّا امْرَأَةً يَمْلِكُهَا [رواه البخاري].
Dari Aisyah r.a. (diriwayatkan), ia mengatakan, Nabi saw membaiat wanita cukup dengan lisan (tidak berjabat tangan) dengan ayat ini, “untuk tidak menyekutukan Allah dengan sesuatu apapun …“ sampai akhir (QS. al-Mumtahanah 12). Aisyah berkata, tangan Rasulullah saw sama sekali tidak pernah menyentuh wanita selain wanita yang beliau miliki (istrinya) [HR. al-Bukhari, No: 6674, dalam bab Ba’iat Wanita]
Hadis di atas menunjukkan secara tersurat bahwa Nabi saw tidak pernah menjabat tangan perempuan yang bukan mahramnya. Keengganan Nabi saw itu menjadi tanda akan ketidakbolehan menjabat tangan laki-laki dan perempuan.
Terdapat pula hadis lain sebagai berikut,
عَنْ أَبِي العَلاَءِ حَدَثَنِي مَعْقِلُ بْنُ يَسَارٍ قَالَ قَالَ رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ لَأَنْ يُطْعَنَ فِي رَأْسِ رَجُلٍ بِمِخْيَطٍ مِنْ حَدِيدٍ خَيْرٌ لَهُ مِنْ أَنْ يَمَسَّ امْرَأَةً لَا تَحِلُّ لَهُ [رواه الطبراني والبيهقي، ورجال الطبراني ثقات رجال الصحيح].
Dari Abu ‘Ala menceritakan padaku Ma’qil bin Yasar (diriwayatkan), ia berkata, Rasulullah saw bersabda, “ditusuknya kepala seseorang dengan pasak dari besi, sungguh lebih baik baginya daripada menyentuh wanita yang bukan mahramnya” [HR. ath-Thabrani dalam al-Mu‘jam al-Kabir 20: 212].
Sementara ulama yang berpendapat bolehnya jabat tangan antara laki-laki dengan perempuan bukan mahram dengan syarat tidak adanya syahwat dan tidak dimungkinkannya fitnah ketika berjabat tangan, memiliki pemahaman yang berbeda terkait dalil-dalil di atas.
Misalnya saja Yusuf al-Qaradhawi berpendapat bahwa ketidakbolehan perempuan dan laki-laki berjabat tangan tidak dikategorikan sebagai keharaman mutlak, tetapi sebagai tindakan preventif (sad aż-żarī’ah) dari jatuh kepada perbuatan syahwat yang dilarang atau jatuh kepada fitnah.
Pendapat ini didasari oleh beberapa argumen. Pertama, bahwa adanya keringanan (rukhshah) kepada perempuan dan laki-laki yang tidak bersyahwat seperti perempuan tua atau lelaki yang tidak memiliki syahwat.
Hal itu berdasarkan firman Allah QS. an-Nur (24): 60 yang artinya “dan para perempuan tua yang telah berhenti (dari haid dan mengandung) yang tidak ingin menikah (lagi), maka tidak ada dosa menanggalkan pakaian (luar) mereka dengan tidak (bermaksud) menampakkan perhiasan.”
Begitu pula pada Q.S. an-Nur (24): 31 yang memasukkan pengecualian uli al-irbah min ar-rijal yang oleh al-Qaradhawi dimaksudkan dengan lelaki yang tidak memiliki syahwat kepada perempuan (lā irba lahum fī an-nisā’) dan anak kecil yang belum memiliki keinginan berhubungan seksual dikarenakan umur mereka (al-aṭfāl al-lażīna lam yaẓhar fīhim asy-syu’ūr al-jinsī liṣigari sinnihim).
Mengenai dalil yang tidak memperbolehkan, bagi al-Qaradhawi, perlu ada telaah atas pemahaman kandungan hadis-hadisnya. Seperti hadis yang diriwayatkan Aisyah bahwa Nabi saw meski dalam berbaiat, tidak pernah menjabat tangan perempuan.
Ulama yang berpegang akan keharaman berjabat tangan laki-laki dan perempuan yang bukan mahram menjadikan keengganan atau tidak melakukannya Nabi saw ketika itu sebagai dasar keharamannya.
Hal itu bagi al-Qaradhawi tidak bisa dijadikan patokan pasti. Sebab, tidak melakukannya Nabi saw dalam pandangan uṣūl al-fiqh tidak serta merta diartikan sebagai keharaman.