Selebrita

Syarat Irwansyah Mau Main Sinetron Lagi Disorot Maia Estianty, Zaskia Sungkar: Sutradara Pusing

Syarat Irwansyah mau main sinetron lagi disorot Maia Estianty. Zaskia Sungkar sebut sutradara pusing. Ternyata Ipar Shireen Sungkar ogah bersentuh.

Editor: Murhan
Youtube MAIA ALELDUL TV
Zaskia Sungkar dan Irwansyah kala berbincang dengan Maia Estianty. 

Tidak melakukannya Nabi saw bisa berarti makruh atau juga hal yang boleh –mubah– seperti keengganan Nabi saw memakan daging biawak.

Selain dari itu, hadis yang diriwayatkan Aisyah bukanlah satu-satunya hadis yang menceritakan peristiwa baiat Rasulullah terhadap kaum perempuan.

Terdapat pula hadis dari Ummu ‘Athiyyah al-Anshariyyah yang menunjukkan bahwa ketika Rasulullah membaiat perempuan, ia menjulurkan tangannya untuk berjabat tangan. Disebutkan dalam kitab Mukhtaṣar Ṣaḥīh al-Imām al-Bukhārī,

عَنْ أُمِّ عَطِيَّةَ رَضِيَ اللهُ عَنْهَا قَالَتْ: بَايَعْنَا رَسُولَ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَقَرَأَ عَلَيْنَا أَنْ: لاَ يُشْرِكْنَ بِاللهِ شَيْئًا, وَنَهَانَا عَنِ النِّيَاحَةِ، فَقَبَضَتِ امْرَأَةٌ مِنَّا يَدَهَا …
Dari Ummi ‘Athiyyah r.a. (diriwayatkan) ia berkata, Nabi saw telah membaiat kami –perempuan anshar- dan membacakan kepada kami “tidak akan menyekutukan Allah dengan sesuatu pun” dan juga melarang kami untuk meratapi (mayat) lalu di antara kami ada yang mendekap (berjabat tangan) dengan kedua tangan Rasulullah…

Dalam riwayat lain oleh ibn Hibban, al-Bazzar, ath-Thabari, Ibn Murdawaih dari jalur Ismail bin ‘Abdirrahman dengan teks yang berbeda, “fa madda yadahu min khārij al-bait wa madadnā aidiyanā min dākhil al-bait. ṡumma qāla: Allahumma isyhad.” (lalu Nabi saw menjulurkan tangannya dari luar rumah dan kami menyambut tangan Nabi saw dari dalam rumah, lalu Nabi saw berkata “ya Allah persaksikanlah).

Dalam kitab Magāzī Ibn Isḥāq juga disebutkan dengan lafal “kāna -ṣallallahu ‘alaihi wa sallama- yagmisu yadahu fi inā’in wa tagmisu al-mar’ah yadaha ma’ahu (adalah Rasulullah memasukkan tangannya ke dalam bejana dan perempuan (yang hendak dibaiat) memasukkan tangannya).

Melihat keterangan-keterangan di atas, Ibn Hajar berpendapat semua riwayat tersebut menunjukkan bahwa pembaiatan Rasulullah kepada kaum perempuan tidak hanya dilakukan sekali, tetapi berkali-kali.

Sehingga ada pembaiatan yang Rasulullah tidak berjabat tangan ketika itu seperti yang diriwayatkan Aisyah r.a. dan ada pula yang Rasul berjabat tangan seperti yang diriwayatkan asy-Sya’bī.

Dalam hal ini, al-Qaradhawi menguatkan pendapat tersebut. Ia menambahkan bahwa riwayat Aisyah itu berbicara terkait baiat yang terjadi pada perempuan mukminat muhajirat setelah terjadinya perdamaian Hudaibiah.

Adapun yang disampaikan oleh Ummu ‘Athiyah tampak jelas lebih umum dan mencakup baiat perempuan secara luas, termasuk di antaranya adalah baiat perempuan-perempuan Anshar.

Kesimpulan ini diindikasikan dari al-Bukhari yang memasukkan riwayat Aisyah r.a. pada bab “iżā jā’akum al-mu’mināt muhājirāt” sementara hadis Ummu ‘Athiyah pada bab “iżā jā’aka al-mu’mināt yubāyi’naka.”

Begitu pula dengan hadis kedua yang dijadikan hujjah keharaman berjabat tangan, yang mana lafal hadis tersebut mengisyaratkan dengan keras buruknya “menyentuh” perempuan sebab lebih baik kepala ditusuk paku besi. Dalam hal ini, kata “menyentuh” diartikan dari kata “ان يمس”.

Bagi al-Qaradhawi kata tersebut mengandung makna ganda. Sebab kenyataannya lafal al-massu dalam hal ini bisa juga merupakan kiasan (kinayah) untuk menunjukkan kepada hubungan badan.

Pengertian seperti ini disepakati oleh beberapa Sahabat, seperti Ibn ‘Abbas ketika menafsirkan ayat “aw lāmastum an-nisā’) yang dijelaskan beliau sebagai kiasan untuk hubungan seksual (kināyah li al-jimā’).

Sehingga karena adanya multi-makna, al-Qaradhawi menganggap hadis tersebut dikategorikan sebagai zhanni ad-dilalah meski dari segi validitas termasuk hadis qath‘i.

Persoalan ini pun, jika hendak merujuk pada empat mazhab besar fikih yang berlaku hingga sekarang juga berbeda-beda menentukan hukumnya.

Mazhab Hanafiyyah misalnya, mempunyai tiga hukum berjabat tangan; pertama, jika yang berjabat tangan adalah laki-laki dan perempuan yang masih muda, maka hal itu tidak diperbolehkan; kedua, jika yang berjabat tangan adalah laki-laki dan perempuan yang telah memasuki usia tua, maka berjabat tangan diperbolehkan.

Dan ketiga, apabila salah satu di antaranya adalah orang tua dan satunya masih muda, maka tinggal melihat kepada kemungkinan syahwat dan terjadinya fitnah.

Adapun mazhab Syafi’iyyah dengan tegas menyatakan bahwa tidak boleh berjabat tangan laki-laki dan perempuan yang bukan mahram kecuali telah memenuhi dua syarat, (1) terhindar dari fitnah, (2) jabat tangan tersebut dilakukan di belakang penghalang.

Mencermati pemahaman dan diskusi para ulama di atas, hakikatnya menguatkan pendapat bahwa ketidakbolehan berjabat tangan laki dan perempuan bukanlah keharaman yang mutlak, tetapi karena ada sebab yaitu agar tidak timbulnya syahwat yang diharamkan dan terjadi fitnah.

Untuk itu, mengapa jumhur ulama lebih memilih untuk melarang, disebabkan mengambil jalan tindakan preventif (sad aż-żar’īah) agar hal yang dikhawatirkan tidak terjadi.

Berdasarkan pembacaan dan ulasan di atas dapat disimpukan bahwa pada dasarnya berjabat tangan merupakan hal yang dianjurkan di dalam Islam.

Namun demikian, apabila hal tersebut justru mendatangkan kerugian atau kerusakan yang lebih besar maka sebaiknya dihindari. Salah satunya yaitu jabat tangan antara laki-laki dan perempuan yang masih muda dan bukan mahram di mana jabat tangan tersebut bisa jatuh kepada syahwat terlarang dan menimbulkan fitnah. Hal ini berdasarkan pula pada kaidah ushul,

دَفْعُ الْمَفَاسِدِ مُقَدَّمٌ عَلَى جَلْبِ المصَالِحِ

Menolak segala bentuk kemafsadatan lebih didahulukan dari pada mengambil kemaslahatan.

Baca juga: Pemicu Asli Celine Evangelista Sering Berhijab Seusai Cerai dari Stefan William Bikin Fans Penasaran

Baca juga: Satu Kesalahan Kru IC Bikin Akting Arya Saloka Amburadul, Suami Putri Anne: Efek Kejar Tayang

Dapatkan informasi lainnya di Googlenews, klik : Banjarmasin Post

Artikel ini telah tayang di TribunSumsel.com dengan judul 3 Tahun Vakum, Ini Alasan Irwansyah Ogah Main Sinetron, Zaskia : Ada Syarat Bikin Pusing Sutradara

Sumber: Tribun Sumsel
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved