Kriminalitas Banjarbaru
Curanmor di Kalsel - Buron Sejak 2019, Kebebasan Pelaku Berakhir di Sel Polsek Banjarbaru Utara
UD, 2019 silam melakukan pencurian bersama tiga orang rekannya. ketiga rekannya telah ditangkap dan diproses hukum di Polsek Banjarbaru Utara.
Penulis: Siti Bulkis | Editor: Eka Dinayanti
BANJARMASINPOST.CO.ID, BANJARBARU - UD (26), warga Gang Keluarga, Loktabat Selatan, Banjarbaru, Kalimantan Selatan harus merasakan dinginnya hotel prodeo Polsek Banjarbaru Utara.
Terhitung sejak Selasa (08/02/2022) sekitar pukul 12.00 wita. Unit Buser Polsek Banjarbaru Utara dipimpin Panit 2 Reskrim, Aiptu Sugeng Gunawan mengamankan UD di kediamannya.
Dipaparkan Kanit Reskrim Polsek Banjarbaru Utara, AKP Yuli Tetro, SH, diamankannya UD dikarenakan yang bersangkutan telah melakukan pencurian satu unit sepeda motor Suzuki Satria F.
"Kejadiannya terjadi, Senin (16/12/2019) silam di Jalan Gunung Permai Barat V, Kompleks Banua Permai Sungai Besar, Banjarbaru," beber Tetro, Kamis (10/02/2022).
Baca juga: Curanmor di Kalsel : Beraksi di Komplek Batola Residence, Dua Pencuri Motor Dibekuk Warga
Baca juga: Curanmor di Kalsel - Bawa Kabur Yamaha Vega, Pemuda 19 Tahun Diamankan Satreskrim Batola
Tetro juga mengurai, kasus pencurian yang dilakukan UD saat itu.
"UD, 2019 silam melakukan pencurian bersama tiga orang rekannya. ketiga rekannya telah ditangkap dan diproses hukum di Polsek Banjarbaru Utara. Namun, tersangka UD belum tertangkap saat itu, dan tahun ini pelaku berhasil ditangkap," kata dia.
Penangkapan UD pun dibenarkan oleh Kapolsek Banjarbaru Utara, Kompol Shofiyah,SE.,M.Si,S.l.K.
"Ya, sudah diamankan oleh Unit Buser dan kita lakukan proses hukum. UD dikenakan Pasal pencurian dengan pemberatan sesuai dengan pasal 363 KUHP serta menunggu putusan pengadilan," Ungkap Kapolsek.
Dirinya juga memberikan imbauan kepada masyarakat agar selalu waspada dalam memarkir sepeda motor.
Gunakanlah kunci pengaman tambahan, serta jangan lupa mengunci stang.
(Banjarmasinpost.co.id/Siti Bulkis)