Berita Tapin
Sosialisasi Permenkumham, Kepala Rutan Kelas IIB Rantau Tegaskan Ini
Sosialisasi yang menyasar seluruh penghuni Rutan kelas IIB Rantau ini dipimpin langsung Kepala Rutan Kelas IIB Rantau, Andi Hasyim.
Penulis: Stanislaus Sene | Editor: Eka Dinayanti
BANJARMASINPOST.CO.ID, RANTAU - Rumah Tahanan atau Rutan kelas IIB Rantau gelar sosialisasi Peraturan Menteri Hukum dan HAM (Permenkumham) Nomor 7 Tahun 2022, Jumat (11/02/2022).
Sosialisasi yang menyasar seluruh penghuni Rutan kelas IIB Rantau ini dipimpin langsung Kepala Rutan Kelas IIB Rantau, Andi Hasyim.
Isi sosialisasi yang dilaksanakan yakni Permenkumham Nomor 7 Tahun 2022 ini tentang syarat dan tata cara pemberian remisi, asimilasi, cuti mengunjungi keluarga, pembebasan bersyarat, cuti menjelang bebas, dan cuti bersyarat kepada seluruh warga binaan.
Kepala Rutan kelas IIB Rantau, Andi Hasyim mengatakan, Permenkumham Nomor 7 Tahun 2022 ini merupakan perubahan kedua atas Permenkumham Nomor 3 Tahun 2018.
Baca juga: Kasus Covid-19 di Tapin Bertambah Menjadi 27 Orang
Baca juga: Gencar Berantas Narkoba, Kapolres Tapin Kalsel: Kami Selamatkan 1.073 Jiwa
"Permenkumham Nomor 7 Tahun 2022 ini menjadi wajib disampaikan karena merupakan hak bagi warga binaan," jelasnya.
Andi mengatakan dalam Permenkumham tersebut Justice Collabolator sudah tidak lagi menjadi syarat pengusulan remisi ataupun integrasi.
"Jadi, syarat mutlak agar warga binaan menerima usulan remisi atau integrasi adalah berkelakuan baik dan beberapa ketentuan diatur. Dengan mengikuti kegiatan pembinaan dan menaati tata tertib Lapas sebagaimana aturan dalam Permenkumham Nomor 6 Tahun 2013," lanjutnya.
Baca juga: Banjir di Kalsel - Hujan Deras, Sungai Astambul Meluap Rendam Jalan Desa Jatibaru Kabupaten Banjar
Baca juga: Penipuan di Banjarmasin - Gadai Motor ke Kenalan, Wanita Ini Malah Kena Tipu
Andi juga menegaskan bahwa semua pelayanan mulai dari pengusulan dan pemberian hak-hak warga binaan di Rutan kelas IIB Rantau, tidak dipungut biaya atau gratis.
Ia mengimbau kepada seluruh keluarga warga binaan agar tidak memberikan imbalan apapun jika ada yang mengatasnamakan Rutan Kelas IIB Rantau dalam setiap pemberian layanan kepada warga binaan.
( Banjarmasinpost.co.id/Stanislaus sene)