Selebrita

Faisal Syok Mendengar Tawarkan Doddy Sudrajat Soal Makam Vannesa Angle, Izin Pemakaman Lengkap

Aksi Doddy Sudrajat, ayah mendiang Vannesa Angle ingin memindahkan makam Vanessa Angel membuat Haji Faisal, ayah mendiang Bibi Ardiansyah tak

Editor: Edi Nugroho
Kolase Tribunnews/YouTube Seleb Oncam news
Haji Faisal tolak tegas terkait tawaran dari pihak Doddy Sudrajat untuk memindahkan makam Bibi Ardiansyah. 

Perkataan ayah Vanessa, Doddy Sudrajat yang akan memindahkan makam putrinya setelah peringatan 100 hari kematain, rupanya tak terbukti.

Alih-alih memiliki izin, keluarga Doddy maupun kuasa hukumnya sama sekali belum memenuhi administrasi di TPU tersebut.

Bahkan, jenazah istri Bibi Andriansyah itu dinyatakan tak bisa dipindah jika belum melewati waktu 3 tahun pemakaman.

Dilansir kanal YouTube Seleb Oncam News, Senin (7/2/2022), Agus Faisal selaku petugas administrasi TPU Karet Bivak memberi keterangan.

Ia menyebutkan belum ada satu pun keluarga Vanessa yang datang menemuinya.

Apalagi mencari surat-surat yang diperlukan untuk pemindahan makam tersebut.

Baca juga: Jawaban Amanda Manopo Ditanya Kapan Nikah Usai Heboh Mischa, Andin Ikatan Cinta: Ya Allah Itu Mulu

Baca juga: Sikap Ashanty dan Krisdayanti Jelang Aurel Lahiran Baby AH Terekam, Atta Halilintar Jadi Saksinya

"Untuk saat ini di TPU Karet Bivak belum ada pihak keluarga yang datang atau pun untuk melengkapi pemberkasan pemindahan itu sendiri," jelas Agus.

"Saya sendiri sebagai petugas administrasi belum menerima atau bertemu pihak keluarga."

Untuk memindahkan jasad Vanessa dari TPU Malaka, Jakarta Selatan, ke TPU Karet Bivak, Agus menuturkan sejumlah syarat.

Antara lain surat pernyataan dari keluarga dari ahli waris, surat izin pemindahan kerangka/jenazah dari TPU sebelumnya.

Terakhir, dibutuhkan surat IPTM atau surat petak makam yang mau disatukan.

Selain itu, ada syarat mutlak yang harus dipenuhi pihak keluarga.

Menurut aturan pemerintah daerah DKI Jakarta, jasad tersebut harus sudah dimakamkan minimal 3 tahun, baru diizinkan untuk dipindah.

"Untuk di Pemda DKI, pemindahan kerangka itu minimal tiga tahun baru bisa dipindahkan," terang Agus.

"Kecuali mungkin ada bencana alam dan lain sebagainya."

Halaman
1234
Sumber: TribunStyle.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved