Penggelapan di Kalsel
Gelapkan Motor Tempatnya Bekerja, Pria Tabalong Ini Ternyata Juga Gadaikan Kendaraan Rental
Ditangkap gelapkan moyor, Pria Tabalong, MRF alias Fauzan (35)kesandung kasus yang sama yakni menggelapkan kendaraan rental
Penulis: Dony Usman | Editor: Hari Widodo
BANJARMASINPOST.CO.ID, TANJUNG-Setelah sebelumnya diamankan karena kasus penggelapan sepeda motor operasional di tempatnya bekerja, MRF alias Fauzan (35), kembali tersandung kasus yang sama.
Kali ini warga Kelurahan Jangkung, Kecamatan Tanjung, Kabupaten Tabalong, Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel) ini, menggelapkan sepeda motor dengan modus pura-pura merentalnya.
Akibat ulahnya ini, pelaku MRF berhasil diamankanpersonel gabungan Polres Tabalong, Polsek Tanjung dan Polsek Murung Pudak, Jum'at (11/2/2022) sekitar pukul 10.00 wita di kediamannya di Kelurahan Jangkung.
Penangkapan pelaku didasari llaporan polisi, 18 Januari 2022, di Polsek Murung Pudak, dari korban inisial YN (28), seorang perempuan warga Jalan Tanjung Putri, Tanjung Selatan, Kelurahan Pembatalan, Kecamatan Murung Pudak, Tabalong.
Baca juga: Bawa Kabur Motor Pinjaman di Tabalong, Pria HSU Kalsel Ditangkap Polisi di Gambut
Baca juga: Curanmor di Kalsel - Bawa Kabur Yamaha Vega, Pemuda 19 Tahun Diamankan Satreskrim Batola
Baca juga: Beraksi Bawa Kabur Uang Sawit Rp 63,9 Juta di Kotabaru, Jambret Asal Kelumpang Hulu Dibekuk di Tanbu
Dimana atas ulah pelaku menggelapkan sepeda motor merk Honda Vario warna putih DA 6410 UAM, membuat korban mengalami kerugian diperkirakan sebesar Rp 10 juta.
Kapolres Tabalong AKBP Riza Muttaqin, melalui, Kasi Humas Polres Tabalong, Iptu Mujiono, Minggu (13/2/2022), membenarkan pengungkapan kasus tindak pidana penggelapan ini.
"Peristiwa terjadi pada Rabu (13/10/2021) sekitar pukul 11.43 wita, TKP di Jalan Tanjung Putri, Tanjung Selatan 2 RT 17, Kelurahan Pembataan, Kecamatan Murung Pudak, Kabupaten Tabalong," katanya.
Untuk kronologis berawal korban, YN, menerima pesan whatsapp dari kakaknya kalau ada 1 orang laki-laki yang mau rental sepeda motor.
Tidak lama kemudian, korban menerima pesan whatsapp dari nomor yang tidak diketahui dan menanyakan apakah ada sepeda motor yang siap untuk disewa atau dirental selama 5 hari..
Saat korban mengiyakan dan selanjutnya sekitar pukul 11.43 datang seorang laki-laki yang merupakan pelaku ke rumah korban untuk mengambil sepeda motor yang sudah dipesan sebelumnya melalui whatsapp.
Korban saat itu menyerahkan 1 unit sepeda motor merk Honda Vario warna putih DA 6410 UAM dan langsung dibawa pelaku dengan lebih dulu menyerahkan uang Rp 200 ribu sebagai sewa selama 5 hari.
Setelahnya, pelaku ada lagi menghubungi korban dan mengatakan sepeda motornya masih mau disewa selama 5 hari lagi dengan pembayaranya melalui transfer.
Ini terus dilakukan pelaku hingga akhirnha berjalan sampai selama kurang lebih 2 bulan lamanya.
Tetapi, pada 17 Desember 2021, pelaku sudah tidak ada membayar lagi sewa sepeda motor ke korban.
Baca juga: Pencurian di Kalsel - Curi iPhone di Tabalong, Residivis Asal Samarinda Diciduk di Rumah Kontrakan
Kemudian korban mendatangi pelaku ke rumahnya untuk mengambil sepeda motor namun dari pengakuan istri korban, sepeda motor sudah digadaikan suaminya.
Korban tidak terima atas perbuatan pelaku itu dan melaporkan kejadiannya ke Polsek Murung Pudak hingga akhirnya pelaku diamankan petugas kepolisian beserta barang buktinya.
"MRF sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Polsek Murung Pudak," katanya. (banjarmasinpost.co.id/dony usman)