JHT BPJS Ketenagakerjaan
Petisi Tolak Aturan JHT BPJS Ketenagakerjaan Ramai di Medsos, Simak Perbedaaan Dibanding Sebelumnya
Aturan terbaru mengenai pencairan dana Jaminan Hari Tua (JHT) BPJS Ketenagakerjaan menuai polemik.
BANJARMASINPOST.CO.ID - Kemenaker RI mengeluarkan aturan baru pencairan Jaminan Hari Tua BPJS Ketenagakerjaan.
Aturan baru pencairan JHT BPJS ketenagakerjaan baru bisa dilakukan pada saat usia 56 tahun menuai polemik.
Dalam beleid yang diundangankan pada 4 Februari 2022 itu, dalam pasal 3 aturan pencairan JHT BPJS ketenagakerjaan baru bisa dilakukan pada usia 56 tahun.
Tak pelak aturan terbaru mengenai JHT BPJS ketenagakerjaan ini ini menuai banyak komentar para pekerja dan ramai di media
Baca juga: VIDEO Eks Kantor KP2T di Kota Barabai Akan Dibongkar, Dijadikan Taman
Baca juga: VIDEO HEBOH BANGET Bongkar Makam Korban Kerangkeng Bupati Langkat Nonaktif Terbit Rencana
Aturan terbaru mengenai pencairan dana Jaminan Hari Tua (JHT) BPJS Ketenagakerjaan menuai polemik.
Aturan pencairan dana JHT yang terbaru tertuang dalam Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 yang dikeluarkan Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah.
Dalam beleid yang diundangankan pada 4 Februari 2022 itu, terdapat satu pasal yang menjadi sorotan, yaitu dalam pasal 3.
Disebutkan bahwa manfaat JHT baru dapat diberikan saat peserta BPJS Ketenagakerjaan (BP Jamsostek) berusia 56 tahun.
Pasal tersebut dinilai merugikan para pekerja, terlebih bagi pekerja yang terkena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) sebelum usia 56 tahun.
Sebab mereka harus menunggu usia 56 tahun untuk dapat mencairkan dana JHT.
Penolakan terhadap aturan baru pencairan Jaminan Hari Tua (JHT) BPJS Ketenagakerjaan itu pun muncul.
Muncul petisi online di laman change.org yang menyatakan penolakan terhadap aturan baru tersebut.
Hingga Sabtu (12/2/2022) sore pukul 16.30 WIB, petisi ini sudah ditandatangani lebih dari 163 ribu warganet.
Untuk diketahui, Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 2/2022 ini juga sekaligus mencabut Peraturan Menteri Nomor 19 tahun 2015 tentang Tata Cara dan Persyaratan Manfaat Jaminan Hari Tua.

Di aturan sebelumnya, yakni di Permenaker No 19 tahun 2015, pekerja terkena PHK atau mengundurkan diri atau habis masa kontraknya bisa mencairkan JHT setelah 1 bulan resmi tidak bekerja.