Parkir 15 Bulan di Bandara

15 Bulan Parkir di Bandara Ngurah Rai, Rogoh Kocek Rp 50 Juta untuk Ambil Mobil

Selama 15 bulan sebuah mobil Honda HR-V DK 305 AD terparkir di bandara Ngurah Rai Bali. Bila dihitung aturan, biaya parkir mencapai Rp 50 juta.

Editor: M.Risman Noor
humas bandara ngurah rai bali
mobil honda HR-V nomor polisi DK 305 AD parkir selama 15 bulan di bandara Ngurah Rai Bali. 

BANJARMASINPOST.CO.ID - Tak kurang 15  bulan lamanya, sebuah mobil Honda HR-V putih nomor polisi DK 305 AD parkir di bandara Ngurah Rai, Bali.

Kalau dikalkulasi, biaya parkir mobil ini mencapai Rp 50 juta.

Namun hingga kini, pemilik mobil tak juga kunjung mengambil mobil terparkir di bandara Ngurah Rai lebih satu ini.

Mahalnya biaya parkit tak lepas aturan parkir progresif di bandara Ngurah Rai.

Sementara biaya parkir mobil di area Parkir Multi Level Car Parking (MLCP) Bandara Ngura Rai sebesar Rp 10 ribu

Parkir di atas satu jam dikenakan biaya progresif sebesar Rp 5 ribu per jam.

Hal itu diungkapkan oleh Stakeholder Relation Bandara Ngurah Rai Taufan Yudhistira kepada Kompas.com

Baca juga: Pemprov Kalsel Hanya Menanggung Pengobatan, Tak Ada Biaya Pendampingan untuk Pasien Kanker

Baca juga: VIDEO HEBOH BANGET - Bupati Malinau : Kita Tidak Pernah Mengusir Susi Air

Taufan Yudhistira mengatakan, jika mengacu pada tarif parkir yang ada, biaya parkir yang harus dikeluarkan untuk satu unit mobil HR-V tersebut mencapai lebih dari Rp 50 juta.

"Terparkir sudah lebih dari satu tahun, kalau dijumlah total biaya (parkir) ya lebih dari Rp 50 juta," kata Taufan dikutip dari Kompas.com, Senin (14/2/2022).

15 bulan terparkir Taufan menjelaskan, untuk kendaraan bermotor roda empat, tarif yang berlaku sebesar Rp 10.000 satu jam pertama dan Rp 5.000 untuk tarif progresif tiap satu jam selanjutnya.

Jika karcis hilang, denda yang ditetapkan adalah Rp 100.000.

mobil honda HR-V nomor polisi DK 305 AD parkir selama 15 bulan di bandara Ngurah Rai Bali.
mobil honda HR-V nomor polisi DK 305 AD parkir selama 15 bulan di bandara Ngurah Rai Bali. (humas bandara ngurah rai bali)

Sedangkan, mobil Honda HR-V tersebut diketahui sudah terpakir sejak 29 November 2020 lalu.

Artinya, sudah ada sekitar 15 bulan mobil itu terparkir di Bandara Ngurah Rai.

Cari pemilik mobil

Taufan mengaku tak mengetahui siapa pemilik dari mobil tersebut.

Pihaknya sudah berkoordinasi dengan pihak kepolisian untuk mencari siapa pemilik mobil.

Ia pun mengimbau kepada masyarakat yang merasa memiliki mobil, untuk mengambil mobil yang sudah terparkir lama.

Baca juga: Sosok Dirut Krakatau Steel Silmy Karim Diusir DPR saat Rapat, Harta Kekayaan Mencapai Rp 205 M

Dengan begitu, tak ada lagi mobil yang mengurangi kapasitas parkir di Bandara Ngurah Rai.

"Imbauan kami tetap sama, silahkan segera diambil jika ada yang merasa memiliki,"

"Kasus seperti ini kan bukan hanya satu dua kali saja terjadi," pungkasnya.

Bukan kasus pertama

Kasus kendaraan yang terparkir lama di Bandara I Gusti Ngurah Rai bukan kali ini saja terjadi.

Pada Juni 2021 lalu, puluhan unit sepeda motor diketahui juga terparkir bertahun-tahun di lantai ll Parkiran Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Bali.

Motor dengan berbagai merek itu bahkan sudah berdebu akibat dibiarkan begitu lama oleh pemiliknya.

Hingga saat ini, belum diketahui alasan pemilik meninggalkan motor-motor tersebut.

Puluhan motor yang terparkir di lantai ll Parkiran Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Bali itu mengganggu ketersedian lahan parkir di Bandara.(*)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Mobil HR-V Setahun Lebih Terparkir di Bandara Ngurah Rai Bali, Biaya Parkir Capai Rp 50 Juta",

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved