Narkoba di Kalsel
Perlihatkan Gelagat Mencurigakan, Ternyata Saat Digeledah, Pria HSU Kalsel Ini Bawa Sabu
Perlihatkan gelagat mencurikan, saat diperikssa pria HSU Kalsel ternyata bawa narkoba jenis sabu
Penulis: Isti Rohayanti | Editor: Hari Widodo
BANJARMASINPOST.CO.ID, PARINGIN - Nekat bertransaksi jual beli narkotika jenis sabu di wilayah Kecamatan Halong, AH (25) kini rasakan sel tahanan.
Lelaki beralamat KTP di Jalan Brigjend H Hasan Basri RT 006, RW 003, Desa Pasar Senin, Kecamatan Amuntai Tengah, Kabupaten Hulu Sungai Utara (HSU) Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel) ini dibekuk oleh jajaran Polsek Halong, Selasa (15/2/2022) malam.
AH ditangkap oleh pihak kepolisian saat melintasi perbatasan Kecamatan Juai dan Halong.
Berbekal informasi dari masyarakat, Kapolsek Halong, Iptu Krismianto mengarahkan anggotanya untuk melakukan penyelidikan.
Baca juga: Enam Muda-mudi di Banjarbaru Kalsel Digerebek Pesta Narkoba di Rumah Kontrakan, Polisi Sita Sabu
Baca juga: Polres Tanahlaut Musnahkan 100 Gram Lebih Sabu Hasil Giat Sejak Dua Bulan Lalu, Ini Rinciannya
Baca juga: Narkoba Kalsel - Satresnarkoba Polres Tanbu Gerebek Residivis, Temukan Paket Sabu dan Ekstasi
Saat malam penangkapan, Kanit Reskrim Polsek Halong, Aipda Ruslan diperintahkan untuk menindaklanjuti informasi dari warga tersebut.
Dimana kemudian dilakukan penyekatan pada jalan perbatasan dua kecamatan.
"Kami menerima laporan masyarakat mengenai akan adanya transaksi jual beli sabu yang berasal dari HSU. Lantas pihak kepolisian menindaklanjutinya," ucap Iptu Krismianto, Rabu (16/2/2022).
AH yang diduga membawa narkotika jenis sabu tertangkap karena nampak mencurigakan. Sehingga oleh pihak kepolisian dilakukan penggeledahan terhadap pelaku.
Ketika penggeledahan badan terhadap AH, ditemukan satu paket serbuk kristal diduga narkotika jenis sabu terbungkus plastik klip warna bening yang dibungkus sedotan berwarna hijau kombinasi putih.
Baca juga: Sembilan Paket Sabu Antarkan 3 Lelaki ke Balik Jeruji Besi di Polsek Alalak Kalsel
Berat kotor barang tersebut mencapai 0,50 gram berada di dalam saku celana sebelah kiri milik AH.
Berdasarkan perbuatannya, AH dianggap melakukan tindak pidana Peredaran Gelap Narkotika jenis Sabu, sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 114 Ayat (1) sub Pasal 112 Ayat (1) Undang Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ia dan barang bukti langsung dibawa ke Polsek Halong untuk proses lebih lanjut.(Banjarmasinpost.co.id/isti rohayanti)
