Indra Kenz Mangkir ke Luar Negeri

Dipanggil ke Mabes Polri, Crazy Rich Medan Indra Kenz Malah Mangkir ke Luar Negeri

Bareskrim Polri akan menangkap Indra Kesuma alias Indra Kenz bila terus-terusan mangkir dari panggilan penyidik. Indra Kenz kini berada di luar negeri

Editor: M.Risman Noor
Instagram Indra Kenz
Indra Kenz kini berada di luar negeri saat mabes polri melakukan pemanggilan untuk pemeriksaan. 

"Berhubung Pak Indra Kenz masih di luar negeri untuk berobat yang telah terjadwal jauh sebelum ada panggilan polisi dari Bareskrim," ujar Wardaniman kepada wartawan, Rabu (16/2/2022).

Wardaniman menjelaskan pihaknya juga telah mengajukan upaya penjadwalan ulang terkait pemeriksaan Indra Kenz kepada Bareskrim Polri.

Surat resminya pun akan dikirimkan pada Rabu (16/2/2022).

"Kami telah mengajukan permohonan penundaan pemeriksaan dan penjadwalan ulang ke Bareskrim Polri. Surat resmi kami akan kirimkan hari ini ke Bareskrim," pungkas dia.

Indra Kenz kini berada di luar negeri saat mabes polri melakukan pemanggilan untuk pemeriksaan.
Indra Kenz kini berada di luar negeri saat mabes polri melakukan pemanggilan untuk pemeriksaan. (Instagram Indra Kenz)

Selain dipanggil Bareskrim Polri, Indra Kenz juga dipanggil Polda Sumut.

Disebutkan ada seseorang yang pernah melaporkan Indra Kenz dalam perkara serupa.

Setelah dua kali dipanggil, Crazy Rich Medan ini mangkir.

Kasus Indra Kenz juga disebut melibatkan traders lainnya bernama Fakar Suhartami alias Fakar Rich.

Polisi sendiri juga berencana 'menggarap' Fakar Suhartami, karena dia juga disebut-sebut aktif mempromosikan Binomo.(tribun-medan.com)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Bareskrim: Indra Kenz Sudah Diberikan Kesempatan Klarifikasi, Malah Keluar Negeri

Artikel ini telah tayang di Tribun-Medan.com dengan judul Bareskrim Bakal Tangkap Crazy Rich Indra Kenz, Dipanggil Secara Patut Malah Keluar Negeri

Sumber: Tribunnews
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved