Berita Tanahlaut

Kejaksaan Tutup Lidik Pungutan Biaya Sertifikat Tanah di Muarakintap, Begini Penjelasan Kajari Tala

Kejari Tanahlaut mengehentikan penyelidikan pungutan biaya pembuatan sertifikat tanah di Desa Muarakintap, Tanahlaut

Penulis: BL Roynalendra N | Editor: Hari Widodo
banjarmasinpost.co.id/Idda Royani
RILIS - Kajari Tala Ramadani didampingi Kasi Pidsus Akhmad Rifani merilis penutupan penyelidikan dugaan penyalahgunaan bantuan pihak ketiga dan pungutan biaya sertifikat Desa Muarakintap, Kamis (17/2/2022) sore. 

BANJARMASINPOST.CO.ID, PELAIHARI - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Tanahlaut (Tala), Kalimantan Selatan (Kalsel), mengehentikan penyelidikan pungutan biaya pembuatan sertifikat tanah di Desa Muarakintap, Kecamatan Kintap.

Sebelumnya, Kejari Tala mendapat laporan dari masyarakat terkait hal itu. Disrbutkan, pungutan tersebut dilakukan oleh oknum perangkat Desa Muarakintap.

Nominal pungutan Rp 25 ribu per sertifikat. Jumlah sertifkat yang telah dibagikan kepada masyarakat sebanyak 1.960 lembar.

Pungutan tersebut dengan rincian Rp 15 ribu untuk biaya fotocopy dan materai. Lalu, Rp.10 ribu untuk untuk kas Desa Muarakintap.

Baca juga: Kejari Tanahlaut Lidik Dugaan Kasus Penguasaan Kawasan Hutan, Sejumlah Orang Dimintai Keterangan

Baca juga: VIDEO Ekpose Umum Kejari Tanahlaut, Kasus Investasi PT Asabri Persero

Baca juga: Kejari Tanahlaut Tuntaskan Penarikan Uang Pengganti Perkara Tipikor Tahun 1998, Ini Kasusnya

Kajari Tala Ramadani saat press rilis, Kamis (17/2/2022) sore di kantor setempat menuturkan dengan adanya program PTSL (Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap), pembikinan sertifikat tidak dipungut biaya. Masyarakat bisa mengurus sejumlah dokumen tersebut melalui Kantor Desa setempat.

Sekadar diketahui, PTSL merupakan program Presiden RI yang dicanangkan sebagai Program Nasional Agraria (Prona) di bawah Badan Pertanahan Nasional (BPN). 

"Tapi Bupati Tanahlaut menerbitkan Peraturan Bupati (Perbup) Tanah Laut Nomor 26 Tahun 2020 tentang Pembiayaan Persiapan Pendaptaran Tanah Sistematis Lengkap," papar Ramadani didampingi Kasi Pidana Khusus Ahmad Rifanie.

Pada Bab III pasal 4 ayat perbup tersebut, jelas Ramadani, disebutkan pada ayat 1, besaran biaya persiapan PTSL sebesar Rp 200 ribu. Biaya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibebankan kepada masyarakat.

Lalu ayat 3 menyatakan biaya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa pembiayaan kegiatan yang meliputi kegiatan penyiapan dokumen, kegiatan pengadaan patok dan materai, dan kegiatan operasional Pokmas.

Karena itu, jelas Ramadani, berdasar Perbup tersebut maka pungutan yang dilakukan oleh perangkat Desa Muarakintap dalam pembuatam sertifikat tanah, diperbolehkan.

Selain itu, Tim Jaksa Penyelidik Seksi Tindak Pidana Khusus Kejari Tala juga menerima laporan pengaduan masyarakat terkait dugaan penyalahgunaan dana bantuan dan pemungutan biaya pembuatan sertifikat tanah Desa Muarakintap tanun 2020. 

Fakta yang ditemukan, Tim Jaksa Penyelidik mendapati adanya perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh oknum perangkat Desa Muarakintap tahun 2020.

Itu karena perangkat desa tersebut melakukan penerimaan bantuan dari pihak ketiga tidak melalui rekening kas Desa Muarakintap. Hal ini bertentangan dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 113 tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Desa

Sesuai hasil penyelidikan, sebut Ramadani, Desa Muarakintap pada tahun 2020 menerima bantuan dari pihak ketiga sebesar Rp 119.836.000. 

Rinciannya, diserahkan via transfer rekening Kas Desa Muarakintap Tahun 2020 sebesar Rp 86.536.000 dan diserahkan secara cash/tunai kepada oknum perangkat Desai Muarakintap sebesar Rp 33.300.000 .

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved