Religi

Pungut Barang Tak Bertuan di Jalan, Buya Yahya Kemukakan Hukumnya dalam Islam

Berikut penjelasan Buya Yahya terkait hukum mengambil barang temuan di jalan dalam Islam.

Editor: M.Risman Noor
Al Bahjah TV
Buya Yahya memberikan penjelasan seputar barang temuan di jalan. 

"Namun sebaiknya kita menghindar dari yang syubhat demi menjaga agar tidak terjerumus pada yang haram,"

"Akan tetapi ada hal yang lebih penting untuk diperhatikan yaitu bertanya kepada ulama tentang hukum sesuatu tersebut. Sebab penentuan halal, haram dan syubhat harus melalui lidah ulama bukan hanya sekedar kita kira-kira," imbuh Buya Yahya.

Baca juga: Beli Barang Secara Kredit Disebut Riba, Buya Yahya Berikan Pandangan dalam Hukum Islam

Lantas bagaimana hukum mengambil barang temuan di jalan?

Simak penjelasan Buya Yahya berikut ini.

"Jika itu barang yang remeh, tidak bernilai, yaitu barang yang sekiranya tidak dicari pemiliknya, maka barang tersebut menjadi halal dimanfaatkan, jika kita sudah mengumumkan, ditempat ditemukannya barang tersebut, antara sekali sampai tiga kali.

Artinya, jika sudah diumumkan disaat keramaian, kemudian tidak ada yang mengambilnya maka barang itu bisa dimanfaatkan.

Jika barang itu berharga, yaitu: barang yang sekiranya, menurut kebanyakan orang, pemiliknya pasti mencarinya, maka barang tersebut baru boleh dimanfaatkan dan halal hukumnya jika sudah diumumkan selama 1 tahun, dengan cara sebagai berikut:

a) Setiap hari di Minggu pertama.
b) Seminggu sekali di bulan pertama.
c) Setiap bulan hingga genap satu tahun.

KH Yahya Zainul Ma’arif Jamzuri atau Buya Yahya memberikan penjelasan dalam hukum Islam seputar barang temuan tak bertuan di jalan.
KH Yahya Zainul Ma’arif Jamzuri atau Buya Yahya memberikan penjelasan dalam hukum Islam seputar barang temuan tak bertuan di jalan. (YOUTUBE/AL-BAHJAH TV)

Cara mengumumkannya adalah dengan cara yang lantang di tempat keramaian disekitar tempat ditemukannya barang tersebut, seperti di sekitar masjid setelah shalat, atau di pasar.

Jika setelah itu tidak ada yang mengambil maka, kita boleh memanfaatkan.

Arti halal disini adalah kita bisa memanfaatkannya dan tidak termasuk mencuri atau ghosob.

Akan tetapi, suatu ketika pemiliknya datang kita wajib mengembalikannya. Maka haram hukumnya jika orang menemukan barang yang berharga, langsung memanfaatkannya.

Semoga kita dijauhkan dari segala keharaman. Amin. Wallahu a’lam bish-shawab," pungkas Buya Yahya. (Serambinews.com/Firdha Ustin)

Artikel ini telah tayang di SerambiNews.com dengan judul Bagaimana Hukum Mengambil Barang Temuan di Jalan dalam Islam? Begini Penjelasan Buya Yahya

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved