Wabah Corona
Wabah Covid-19 Tak Kunjung Mereda, Kemendagri Terapkan Sistem Kerja Terbaru ASN
KemenPAN RB kembali menetapkan sistem kerja terbaru bagi Aparatur Sipil Negara (ASN). Hal ini tak lepas melihat pandemi belum berhenti.
BANJARMASINPOST.CO.ID - Masih mewabahnya pandemi Covid-19, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) kembali menetapkan sistem kerja terbaru bagi Aparatur Sipil Negara (ASN).
Sistem kerja baru diberlakukan mengingat kasus Covid-19 tak kunjung mereda.
Menghindari dampak ditimbulkan wabah corona, penyesuaian sistem kerja ini dilakukan dengan memperhatikan kebijakan pemerintah mengenai Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) dan status penyebaran Covid-19.
Hal itu tercantum pada Surat Edaran (SE) Menteri PANRB No. 05/2022 tentang Perubahan Keempat Atas Surat Edaran Menteri PANRB No. 23 Tahun 2021 Tentang Penyesuaian Sistem Kerja Pegawai ASN Selama Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Pada Masa Pandemi Covid-19. SE Menteri PANRB No. 05/2022 ini mengubah sistem kerja yang tercantum dalam lampiran SE sebelumnya.
Baca juga: VIDEOHEBOH BANGET - Guru di Kupang Benturkan Kepala Siswa ke Tembok 100 Kali, Gegara Buku paket
Baca juga: Damai, Aktivitas Pengangkutan Batu Bara di Jalan Hauling Kabupaten Tapin Kembali Normal
SE Menteri PANRB No. 23/2021 yang telah beberapa kali diubah terakhir dengan SE Menteri PANRB No. 01/2022 masih tetap berlaku dan menjadi satu kesatuan dengan SE Menteri PANRB No. 05/2022 ini.
Berikut rincian lengkap aturan kerja ASN dalam SE Menteri PANRB No. 05/2022:
A. Kantor Pemerintahan Sektor Non-esensial
1. Jawa dan Bali
PPKM Level 1, sebanyak 100 persen pegawai work from office (WFO)
PPKM Level 2, sebanyak 75 persen pegawai WFO
PPKM Level 3, sebanyak 50 persen pegawai WFO
PPKM Level 4, 100 persen pegawai work from home (WFH)

2. Luar Jawa dan Bali
PPKM Level 1, sebanyak 100 persen pegawai WFO
PPKM Level 2, sebanyak 75 persen pegawai WFO
PPKM Level 3, sebanyak maksimal 50 persen pegawai WFO.
Jika ditemukan klaster Covid-19, maka akan ditutup selama lima hari
PPKM Level 4, sebanyak 25 persen WFO. Jika ditemukan klaster Covid-19, maka akan ditutup selama lima hari
Baca juga: Kasus Korupsi Satelit di Kemenhan Seret Warga Negara Asing, Kejagung Cekal Tiga Orang Saksi
B. Kantor Pemerintahan Sektor Esensial
1. Jawa dan Bali
PPKM Level 1, maksimal 100 persen pegawai WFO
PPKM Level 2, maksimal 75 persen pegawai WFO
PPKM Level 3 dan 4, maksimal 50 persen pegawai WFO
2. Luar Jawa dan Bali

PPKM Level 1, 2, dan 3, maksimal 100 persen WFO
PPKM Level 4, maksimal 50 persen WFO
C. Kantor Pemerintahan Sektor Kritikal
1. Jawa dan Bali PPKM Level 1, 2, 3, dan 4, maksimal 100 persen pegawai WFO
2. Luar Jawa dan Bali PPKM Level 4, maksimal 100 persen pegawai WFO
Sementara itu, untuk kedua kalinya, Wagub DKI Jakarta Ahmad Riza Patria terpapar Covid-19.
Kepastian kabar kurang mengenakkan ini dinyatakan langsung Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria.
Pendamping Anies Baswedan mengumumkan bahwa dirinya kembali terkonfirmasi positif Covid-19, Rabu (16/2/2022) malam
Hal tersebut disampaikan Ketua DPD Gerindra DKI Jakarta itu lewat akun Instagram resminya @arizapatria.
Ini jadi yang kedua kalinya Riza positif Covid-19.
"Assalamualaikum Wr Wb. Alhamdulillahirabbil`alamin. Hasil tes PCR saya sudah keluar, dan saya positif Covid-19. PCR New-Seegene 34,76/36,38/34,2/36,55 cut off 40,00," ucap Ariza.
Meski demikian, orang nomor dua di Ibu Kota ini mengungkapkan ia masih dalam kondisi sehat dan tidak bergejala berat.
"Kondisi saya sehat, tidak batuk, panas, pusing, demam, sesak atau gangguan pernafasan lainnya," tambah dia.
Ariza juga sudah mengabari kedua orangtuanya dan Alhamdulillah beliau berdua tenang dan mendoakan.
"Saya akan tetap bekerja dari tempat isolasi, atas nama keluarga, saya mengucapkan terima kasih yang sebesar-besarnya untuk seluruh doa," jelas Ariza.
Ariza turut meminta doa untuk seluruh warga Ibu Kota yang terpapar agar lekas pulih kembali.
"Saya mohon, tolong doakan juga seluruh warga yang sakit agar kembali sehat, amiin," katanya.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Pemerintah Kembali Ubah Sistem Kerja ASN, Simak Rinciannya "