Berita HSS
Warga Binaan Rutan Kandangan Kalsel Ada yang Belum Vaksinasi karena Tak Punya NIK
Lima orang warga binaan di Rutan Kelas II B Kandangan Kabupaten HSS belum bisa divaksin karena ternyata tak memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK).
Penulis: Eka Pertiwi | Editor: Alpri Widianjono
BANJARMASINPOST.CO.ID, KANDANGAN – Rupanya tak memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK) berdampak pada kegiatan sehari-hari. Seperti halnya terkendala masalah pelayanan publik.
Seperti halnya lima orang warga binaan di Rutan Kelas II B Kandangan di Kota Kandangan, Kabupaten Hulu Sungai Selatan (HSS), Provinsi Kalimantan Selatan, belum bisa divaksin karena terkendala NIK.
Kepala Rutan Kelas IIB Kandangan, Jeremia Leonta, membeberkan, pada dasarnya warga binaan ini memiliki NIK. Hanya saja nomor belum diaktifkan dalam perekaman e-KTP.
“Dalam berkas ada kartu keluarga mereka, ada NIK. Namun saat dimasukkan dalam daftar vaksinasi berdasarkan NIK, tidak terdata, karena belum melakukan perekaman,” bebernya.
Pihaknya juga bekerja sama dengan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil untuk melakukan perekaman.
Baca juga: Binda Kalsel dan Pemerintah Kabupaten HSS Percepat Vaksinasi Anak, Pemkab Berikan Penghargaan
Baca juga: Sidang Terdakwa Kasus Korupsi Mantan Plt Kadis PUPRP HSU Kalsel, Terungkap Fee Jadi Syarat Proyek
Hanya saja perekaman dilakukan jika warga binaan yang belum merekam e-KTP mencapai 10 orang.
Kepala Bidang Kependudukan dan Pencatatan Sipil Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten HSS, Fahmi, menjelaskan, jumlah warga yang terdata adalah warga yang sudah memiliki NIK.
"Mereka tidak akan memiliki NIK, jika tidak melapor. Kalau melapor, pasti ada NIK," katanya.
Dibeberkannya, jumlah warga Kabupaten HSS sebanyak 240.165 orang. Tersebar di 11 kecamatan. Sementara, wajib KTP ada 177.036 warga.
Warga yang sudah melakukan perekaman ada 169.385 orang. Sedangkan yang belum rekam ada 7.652 orang. Meski demikian, semuanya sudah memiliki NIK.
Baca juga: Tahapan Pilkades di Kabupaten HSS, Badan Musyawarah Desa Bentuk Panitia Pemilihan
Baca juga: UPDATE Covid-19 Kalsel: Belum Alami Puncak Kasus Omicron
“Mereka yang tidak memiliki NIK, tidak bisa mengakses layanan publik. Karena, NIK sudah digunakan oleh seluruh lembaga publik di Indonesia,” bebernya.
Untuk pelayanan perekaman e-KTP bisa dilakukan di Kantor Disdukcapil Kabupaten HSS, unit Dukcapil Daha, di Mall Pelayanan Publik.
Kemudian, bisa pula petugas melakukan jemput bola kepada warga sakit atau lansia maupun ke sekolah hingga pesantren. Termasuk jemput bola ke Rutan Kandanga.
(Banjarmasinpost.co.id/Eka Pertiwi)