Religi

Hukum Kripto dan NFT Menurut Ustadz Adi Hidayat, Simak Juga Fatwa MUI Soal Cryptocurrency

Saat ini sedang ramai soal Kripto dan NFT. Lantas bagaimana pandangan Islam? Simak penjelasan Ustadz Adi Hidayat terkait ini. Simak juga Fatwa MUI.

Penulis: Mariana | Editor: Murhan
Youtube Adi Hidayat Official
Ustadz Adi Hidayat 

“Maka diturunkan pedoman-pedoman dalam islam yakni misalnya wajibkan seperti ini, seharusnya seperti ini dan jangan sampai membahayakan jiwa-jiwa yang ada,” ujar Ustadz Adi Hidayat.

Yang kedua, hifdul mal atau kedudukan harta.

Ini adalah tujuan syariah, pedoman agama serta membimbing manusia dalam menjaga harta.

Memastikan hak dan kewajiban terpenuhi serta mendukung nilai-nilai kehidupan serta tatanan sosial sehingga tidak ada yang dirugikan.

Hal ini, kata Ustadz Adi Hidayat, dijelaskan pula ada turunan-turunan pedoman ini dalam kehidupan sosial.

“Misalnya dalam kewajiban sosial, ada kewajiban berzakat sehingga kekayaan tidak hanya dimonopoli oleh satu golongan atau unsur manusia manapun,” ungkap Ustadz Adi Hidayat.

Dalam ranah pembahasan kripto dan segala turunan-turunannya yang ada di blockchain ini, Ustadz Adi Hidayat mengatakan bahwa semuanya diatur dalam pedoman yang tadi.

“Pendampingan syariahnya yakni di tujuan pokok syariat yang tadi kedua yakni Hifdul Mal, dalam konteks menjaga harta, sebab semua pokok pembahasan ini ada dalam konteks yang kedua,” ujar Ustadz Adi Hidayat.

Dia melanjutkan bahwa hal tersebut masuk dala kategori interaksi yang melibatkan unsur harta.

Lalu bagaimana islam memberikan perlindungan dalam transaksi dan iteraksi harta ini dalam konteks mu' amallah atau dalam konteks kehidupan manusia satu dengan yang lain.

“Maka nanti ada konsep dasar yang nantinya semua orang akan sepakat dan secara logika juga diterima, dan dibutuhkan oleh siapapun, apalagi oleh insan beriman yang sejatinya harus menaati ini semua,” jelas Ustadz Adi Hidayat.

Dijelaskan jika yang digunakan dalam berinteraksi ini ada unsur transaksi misalnya pertukaran antara benda dengan benda atau benda dengan jasa denga nominal tertentu maka ada ketentuan-ketentuan pokok.

“Jika barang dengan barang ataupun jasa dengan satu barang maka mesti jelas nantinya, yakni benda jelas bendanya kalau jasa jelas jasanya yang memang memiliki nilai yang bisa dipertukarkan,” sambung Ustadz Adi Hidayat.

Jelas di sini menurutnya adalah sesuatu yang wujudnya terlihat, atau keberadaannya terlihat.

Dirinya mengatakan bahwa contohnya antara uang dengan barang, sebab keduanya bersifat materi dan bisa dipertanggung jawabkan keberadaannya.

Halaman
123
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved