Hutan Kota Rantau

Wisata Kalsel : Resmi Dikelola Dinas LH Tapin Sejak 2021, Begini Rindangnya Hutan Kota Rantau

Hutan Kota Rantau yang memiliki luas kurang lebih empat hektar ini telah resmi dikelola Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Tapin sejak 2021 lalu

Penulis: Stanislaus Sene | Editor: Hari Widodo
banjarmasinpost.co.id/stanislaus Sene
Suasana rindang di Dalam Hutan Kota Rantau, Tapin. 

BANJARMASINPOST.CO.ID, RANTAU - Sejak diresmikan pada 2014 lalu, Hutan Kota Rantau dikelola Pemerintah Kabupaten Tapin bersama salah satu perusahaan swasta di Tapin, Senin, (21/02/2022).

Sinergitas Pemerintah Kabupaten Tapin dan Pihak swasta tersebut berhasil merawat dan menata Hutan Kota Rantau menjadi salah satu destinasi wisata edukasi yang berada di Pusat Kota Rantau.

Hingga saat ini, area Hutan Kota yang memiliki luas kurang lebih empat hektar ini telah resmi dikelola Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Tapin sejak 2021 lalu.

Kepala Dinas Lingkungan Hidup Tapin, H. Nordin mengatakan sejak diresmikan 2014 lalu memang masih dikelola antara Pemkab Tapin bersama perusahaan swasta.

Baca juga: Wisata Kalsel : Hutan Kota Rantau Tawarkan Pesona Alami Jadi Destinasi Edukasi

Baca juga: Rindang dan Luas, Taman Burung Hutan Kota Tabalong Kini Jadi Wadah Latihan Hingga Event Seni Budaya

Baca juga: Hutan Kota Balangan Jadi Lokasi Penanaman Sejuta Pohon

"Dan 2021 kemarin, sudah resmi ditangani Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Tapin karena sudah diserahkan sepenuhnya oleh perusahaan kepada Pemerintah Kabupaten Tapin," jelasnya.

Seorang Pengunjung, Ridwan mengatakan karena sudah ditangani Pemkab diharapkan kondisi alaminya tetap dipelihara dan dipertahankan.

"Karena berada di Pusat Kota, maka pentingnya perawatan serta pemeliharaan pohon-pohon yang telah ditanam dan membesar ini," jelasnya. (Banjarmasinpost.co.id/Stanislaus sene)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved