Pelayanan Publik Wajib BPJS Kesehatan
Jokowi Instruksikan Pelayanan Publik Lampirkan Keanggotan BPJS Kesehatan, Termasuk SIM dan STNK
Pemerintah menetapkan kepesertaan BPJS Kesehatan sebagai salah satu syarat mengurus SIM, STNK, dan SKCK. Hal ini dipertegas Inpres Nomor 1 Tahun 2022
BANJARMASINPOST.CO.ID - Bukan hanya syarat jua beli tanah dan ibadah haji, namun syarat BPJS Kesehatan juga akan dilakukan di sejumlah pelayanan publik lain.
Instruksi presiden, berbagai pelayanan publik wajib menyertakan menjadi anggota BPJS Kesehatan.
Tak heran, rencananya pelayanan Surat Izin Mengemudi (SIM) dan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) juga akan diwajibkan menjadi anggota BPJS Kesehatan.
Pemerintah saat ini menetapkan kepesertaan BPJS Kesehatan sebagai salah satu syarat untuk mengurus SIM, STNK, dan SKCK akan diberlakukan.
Baca juga: Polemik Kepesertaan BPJS Jadi Syarat Pelayanan Publik
Baca juga: Upaya Menjaga Keharmonisan
Hal itu terjadi setelah Presiden Joko Widodo menerbitkan Instruksi Presiden Republik Indonesia (Inpres) Nomor 1 Tahun 2022.
Melalui Inpres itu, Jokowi meminta sekitar 30 kementerian atau lembaga mendorong optimalisasi Jaminan Kesehatan Nasional.
Salah satu yang lembaga yang diminta untuk mendorong optimalisasi Jaminan Kesehatan Nasional adalah Kepolisian RI.
Maka dari itu, Kepolisian RI diminta mencantumkan syarat keanggotaan BPJS bagi permohonan Surat Izin Mengemudi (SIM), Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK), dan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK).
"Melakukan penyempurnaan regulasi untuk memastikan pemohon Surat Izin Mengemudi, Surat Tanda Nomor Kendaraan, dan Surat Keterangan Catatan Kepolisian adalah peserta aktif dalam program Jaminan Kesehatan Nasional," demikian isi Instruksi Presiden itu.
Presiden Jokowi juga meminta agar kepolisian melakukan penegakan hukum bagi pemberi kerja selain penyelenggara negara yang belum melaksanakan kepatuhan pembayaran iuran BPJS Kesehatan.
Dalam aturan tersebut juga disebutkan, proses pendaftaran peralihan hak tanah karena jual beli juga harus memiliki kartu keanggotaan BPJS Kesehatan.

Tak hanya itu, calon jemaah umrah dan haji khusus juga diwajiban menyantumkan syarat peserta aktif BPJS Kesehatan.
Direktur Utama (Dirut) BPJS Kesehatan Ali Ghufron Mukti mengatakan, kepesertaan masyarakat dalam BPJS Kesehatan bisa memastikan mereka tidak akan mengalami keterlambatan dalam mendapatkan penanganan kesehatan.
Menurut Ali, sebagian besar masyarakat masih belum mengetahui bahwa kepesertaan BPJS adalah wajib, sesuai dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN). Ia menjelaskan, pelayanan kesehatan di Indonesia sudah berjalan dengan baik.
Namun, diperlukan upaya lebih agar seluruh masyarakat memikirkan kesehatannya.
Baca juga: Jokowi Minta Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 Direvisi, Instruksikan Pencairan JHT Dipermudah
Sebab, menurut Ali, tak ada yang bisa menentukan kapan seseorang akan sakit.
"Kesehatan itu kalau orang bijak mengatakan 'Health is not everything, but without health, everything is nothing'. Itu sekali lagi tiba-tiba orang jatuh sakit tidak tahu. Umumnya orang Indonesia karena ketidaksadaran itu kemudian kesulitan tahunya sudah terlambat," kata Ali
. "Makanya, sekarang Instruksi Presiden itu dengan berbagai kerja sama kementerian dioptimalkan sehingga seluruh orang Indonesia pada tahun 2024 diharapkan sudah menjadi peserta BPJS paling tidak coverage akan tercapai," lanjut Ali.
Hingga saat ini, kepesertaan BPJS Kesehatan di Indonesia mencapai 235 juta orang. Ia berharap, jumlah itu menjadi minimal 98 persen pada 2024.

Selain menjadi syarat jua beli tanah, BPJS Kesehatan juga akan menjadi syarat seseorang untuk bisa naik haji dan melaksanakan ibadah umrah.
Persyaratan tambahan wajib menjadi peserta BPJS Kesehatan bagi calon jemaah haji dan umrah ini menjadi ramai diperbincangkan, termasuk warganet.
Tak pelak berbagai tanggapan bermunculan, khususnya bagi calon jemaah haji Indonesia dan umrah yang belum menjadi anggota BPJS Kesehatan.
Lalu bagaimana tanggapan kemenag RI mengenai persyaratan peserta calon haji Indonesia dan umrah wajib menjadi anggota BPJS Kesehatan?
Baca juga: Wakil Wali Kota Tegal Masuk Daftar Penerima Bansos Kemensos, Harta Jumadi Mencapai Rp 7 Miliar
Berbagai kementerian diinstruksikan untuk mengajak sebanyak mungkin orang untuk bergabung atau aktif menjadi peserta BPJS Kes atau Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan.
Ketentuan tersebut termaktub dalam Instruksi presiden (Inpres) nomor 1 tahun 2022 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Nasional.
Salah satunya adalah Kementerian Agama atau Kemenag.
Pemerintah mengeluarkan aturan tentang optimalisasi program Jaminan Kesehatan Nasional baru-baru ini.

Disebutkan dalam Inpres 1/2022 diktum kedua angka 5, bahwa instruksi yang diberikan kepada Menteri Agama adalah sebagai berikut:
"Mengambil langkah-langkah agar pelaku usaha dan pekerja pada penyelenggara perjalanan ibadah umrah dan penyelenggara ibadah haji khusus menjadi peserta aktif dalam program Jaminan Kesehatan Nasional."
"mensyaratkan calon jamaah umrah dan jemaah haji khusus merupakan peserta aktif dalam program Jaminan Kesehatan Nasional."
Tanggapan Kemenag
Direktur Pengelolaan Dana Haji Jaja Jaelani menjelaskan, untuk saat ini syarat BPJS Kesehatan untuk ibadah haji belum diterapkan.
Jamaah yang berpakaian ihram terlihat sedang tawaf mengelilingi Kakbah dengan mengikuti garis melingkar di pelataran Kakbah. Menteri Agama memberikan penjelasan soal pemberangkatan jamaah haji tahun 2022.
Baca juga: VIDEO HEBOH BANGET Pria Berseragam Dishub, Pungut Uang Rp 2.000 Per Motor
Jaja menjelaskan, saat ini ketentuan tersebut dalam proses pembahasan.
"Masih berproses, jadi tindak lanjut dari MoU ini sedang kami tindak lanjuti dalam pembahasan. Tapi belum menjadi persyaratan utama di dalam pendaftaran (haji)," kata Jaja, saat dihubungi Kompas.com, Sabtu 19 Februari 2022.
Dia menambahkan, meski belum diwajibkan, harapannya jemaah sudah memiliki BPJS saat keberangkatan.
"Saat keberangkatan diharapkan keberangkatan jemaah sudah memiliki BPJS," ujar Jaja.
Dalam Inpres 1/2022 juga diinstruksikan untuk Kementerian Agama memastikan peserta didik hingga pendidiknya menjadi peserta aktif BPJS Kesehatan.
Hal tersebut terdapat dalam diktum kedua angka 5 sebagai berikut:
"memastikan peserta didik, pendidik, dan tenaga kependidikan pada satuan pendidikan baik formal maupun nonformal di lingkungan Kementerian Agama merupakan Peserta aktif dalam program Jaminan Kesehatan Nasional."
Inpres tersebut dikeluarkan pada tanggal 6 Januari 2022.
Di Inpres 1/2022 itu disebutkan bahwa Inpres mulai berlaku pada tanggal dikeluarkan.
Selain Kementerian Agama, kementerian lain juga diberi instruksi serupa, antara lain Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional, Kementerian Pertanian, Kementerian Kelautan dan Perikanan, Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi.
(*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Perintah Jokowi, Jual Beli Tanah, Buat SIM, STNK, sampai Umrah Wajib Peserta BPJS"