Berita Tabalong
PPPK Non Guru di Tabalong Terima SK, Kontrak Kerja Diperpanjang Tiap Lima Tahun
4 orang PPPK non guru di Tabalong hari ini menerima SK. Kontrak mereka diperpanjang setiap lima tahun sekali
Penulis: Dony Usman | Editor: Hari Widodo
BANJARMASINPOST.CO.ID, TANJUNG-Pelantikan sekaligus penyerahan SK pengangkatan bagi 4 orang PPPK non guru dan 25 orang CPNS dilaksanakan di Aula Tanjung Puri Setda Tabalong, Rabu (23/2/2022).
4 orang PPPK dan 25 orang CPNS yang menerima penyerahan SK langsung dari Bupati Tabalong H Anang Syakhfiani ini merupakan hasil formasi tahun 2021.
Kepala Badan Kepegawaian dan Sumber Daya Manusia Kabupaten Tabalong, H Rusmadi, menyampaikan, dengan penyerahan SK ini maka semuanya sudah resmi mendapatkan Nomor Induk Pegawai (NIP).
"Yang masih belum diserahkan ini adalah PPPK guru karena sampai sekarang masih seleksi tahap kedua," katanya.
Baca juga: Lulus Tahapan Seleksi, 89 PPPK Kabupaten Balangan Terima SK Pengangkatan
Baca juga: Perbandingan Gaji CPNS dan PPPK 2021, Paling Rendah Rp 1,5 Juta Per Bulan
Baca juga: Komparasi Gaji CPNS dan PPPK 2022, Berikut Rinciannya Berdasarkan Golongan
Kemudian untuk PPPK non guru dan CPNS yang saat ini telah mendapatkan SK maka akan mulai melaksanakan tugas terhitung mulai 1 Maret 2022.
"Kalau penggajiannya terhitung sejak tanggal 1 bulan berjalan, jadi kalau SK diserahkan hari ini mereka belum mendapatkan gaji, baru dapat pada tanggal 1 bulan berjalan," jelasnya.
Rusmadi juga menyampaikan, bagi PPPK karena tidak ada status Calon PPPK maka mereka tidak ada lagi mengikuti tahapan prajabatan sebagaimana yang diberlakukan bagi CPNS.
Bagi PPPK ini nantinya hanya akan ada diikutkan diklat terkait dengan tugas yang mereka laksanakan.
Baca juga: CPNS 2022 Ditiadakan, Rekrutmen PPPK Dilanjutkan Berfokus Pada Tiga Formasi Berikut
Sementara itu terkait masa kerja bagi PPPK, sesuai ketentuan yang ada mereka menjalani masa kontrak lima tahun dan dapat diperpanjang kembali sesuai dengan kebutuhan.
"Kalau untuk evaluasi tetap pertahun itu sama dengan pegawai negeri sipil akan memiliki SKP," tutupnya. (banjarmasinpost.co.id/dony usman)