Kabar DPRD Tanah Laut

Urai Permasalahan Lahan Desa, Komisi I DPRD Tala Gelar RDPU Libatkan Semua Pihak Terkait

DPRD Kabupaten Tanah Laut (Tala) berupaya menuntaskan permasalahan lahan yang terjadi di Desa Tirta Jaya, Kecamatan Bajuin.

Tayang:
Penulis: BL Roynalendra N | Editor: Eka Dinayanti
humas dprd tanahlaut
.KETUA Komisi I DPRD Tala Yoga Pinis Suhendra (tengah) memimpin RDPU, Senin (21_2). 

BANJARMASINPOST.CO.ID, PELAIHARI - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Tanah Laut (Tala), Kalimantan Selatan (Kalsel), berupaya menuntaskan permasalahan lahan yang terjadi di Desa Tirta Jaya, Kecamatan Bajuin.

Melalui Komisi I, lembaga legislatif setempat telah menggelar Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) pada 21 Februari 2022.

Kemudian akan ditindaklanjuti melalui pertemuan lanjutan yang diagendakan dalam pekan ini juga.

Ketua Komisi I DPRD Tala Yoga Pinis Suhendra yang memimpin langsung RDPU tersebut menegaskan pihaknya berupaya membantu menyelesaikan persoalan lahan di Desa Tirta Jaya tersebut.

Ketua Komisi I DPRD Tala Yoga Pinis Suhendra memimpin RDPU membahas persoalan lahan di Desa Tirta Jaya, Senin (21_2)
Ketua Komisi I DPRD Tala Yoga Pinis Suhendra memimpin RDPU membahas persoalan
lahan di Desa Tirta Jaya, Senin (21_2) (humas dprd tanahlaut)

Apalagi masalah itu telah cukup lama tak kunjung tuntas, sejak sekitar tujuh tahun lalu.

Pada RDPU yang digelar pada Senin kemarin, pihaknya mengundang Pemerintah Desa dan BPD Tirta Jaya, Plt Camat Bajuin, Camat Pelaihari yang dulu pernah menjabat camat Bajuin, pihak Kantor Pertanahan Tala, Bidang Aset BPKAD Tala, dan Dinas PMD Tala.

"Persoalan lahan di Tirta Jaya tersebut sudah pernah beberapa kali dibahas pada tingkat desa melalui musyawarah namun selalu buntu. Karena itu pihak desa kemudian meminta DPRD Tala membantu menyelesaikan," papar Yoga, Rabu (23/2/2022).

Suasana RDPU di ruang dapat paripurna DPRD Tala yang difasilitasi Komisi I membahas persoalan lahan di Desa Tirta Jaya, Senin (21_2).
Suasana RDPU di ruang dapat paripurna DPRD Tala yang difasilitasi Komisi I membahas
persoalan lahan di Desa Tirta Jaya, Senin (21_2). (humas dprd tanahlaut)

Permasalahan lahan yang terjadi, jelasnya, yakni adanya klaim mantan kades Tirta Jaya terhadap lahan milik pemdes setempat.

Yang bersangkutan menyatakan memiliki sertifikat (SHM) atas tanah tersebut.

Namun ketika pihak pemdes meminta diperlihatkan sertifikat tersebut, mantan kades tersebut menyatakan dokumen itu berada di bank sebagai agunan.

Tapi pada RDPU kemarin pihak Kantor Pertanahan Tala menyatakan bahwa status lahan itu belum terdata.

Suasana RDPU di ruang dapat paripurna DPRD Tala yang difasilitasi Komisi I membahas persoalan lahan di Desa Tirta Jaya, Senin (21_2).
Suasana RDPU di ruang dapat paripurna DPRD Tala yang difasilitasi Komisi I membahas
persoalan lahan di Desa Tirta Jaya, Senin (21_2). (humas dprd tanahlaut)

"Karena itu lah pada pertemuan lanjutan nanti di kantor Pertanahan akan dicek bersama-sama peta lahannya, koordinatnya, dan ada tidaknya sertifikat dimaksud," jelas Yoga.

Jika misalnya benar telah ada sertifikat, lanjut Yoga, maka sertifikat tersebut akan diblokir oleh pihak Pertanahan sehingga tidak bisa dipindahtangankan maupun diagunkan.

Jika belum bersertifikat, maka akan didaftarkan ke dalam aset pemdes Tirtajaya dan dikembalikan sesuai peruntukannya. (AOL)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved