Religi

Hukum Menunda Shalat Fardhu Disertai Niat Qadha, Buya Yahya Jelaskan Solusi Ketika di Perjalanan

Buya Yahya menjelaskan menunda shalat fardu dengan niat diqadha tidak diperkenankan dalam Islam.

Penulis: Mariana | Editor: M.Risman Noor
net
Ilustrasi seorang muslim sedang melaksanakan shalat. 

BANJARMASINPOST.CO.ID - Bepergian atau berada di perjalanan yang jauh terkadang dapat menghambat seseorang untuk beribadah terutama shalat fardhu.

Sesuai perintah Allah SWT, shalat fardu hukumnya wajib tak boleh ditinggalkan meski dalam keadaan apapun. Pengecualian bagi beberapa kelompok di antaranya orang gila atau orang yang memiliki keterbelakangan mental.

Kendati tak boleh ditinggalkan, Islam telah memberikan aturan yang meringankan para musafir.

Lantas bagaimana hukum menunda shalat disertai niat qadha?

Buya Yahya menjelaskan menunda shalat fardu dengan niat diqadha tidak diperkenankan dalam Islam.

Baca juga: Hukum Amalan Membaca Al Fatihah 41 Kali bagi Wanita yang Menstruasi, Begini Penjelasan Buya Yahya

Baca juga: Keistimewaan Orang Sering Puasa Senin Kamis, Ustadz Adi Hidayat Sebut Punya Kekuatan Menahan Maksiat

"Tidak diperkenankan dan dosa besar. Yang benar adalah menunda shalat fardu untuk dijamak takhir," jelas Buya Yahya dilansir Banjarmasinpost.co.id dari kanal youtube Al Bahjah TV.

Bagi yang sedang bepergian lalu menunda shalat dzuhur untuk dibawa ke waktu ashar, hukumnya boleh atau sah dilakukan dengan menjamak takhir.

Namun, seringkali terjadi hambatan saat di perjalanan, bisa jadi terkurung macet atau hal lain, yang mana waktu ashar segera habis dan tidak sempat untuk melakukan jamak takhir.

Sedangkan shalat ashar dan magrib tidak bisa dijamak.

Meski hal tersebut rawan terjadi, Buya Yahya menekankan niat mengqadha shalat tidak dibenarkan.

Maka hal yang bisa dilakukan adalah tetap shalat di kendaraan walaupun tidak berwudhu karena susah cari air, atau tidak tayamum karena tidak ada debu.

"Indahnya Islam, anda dapat shalat di atas kendaraan. Tanpa wudhu, tanpa tayammum dan menghadap kemanapun anda menghadap. Lakukan shalat sebisanya, ketika rukuk menunduk, ketika sujud tak bisa sujud sempurna maka lebih merunduk lagi daripada rukuk, karena berdosa meninggalkan shalat," paparnya.

Selanjutnya karena melakukan shalat tidak sempurna dengan syarat-syaratnya. Maka setelah berada di tempat yang normal dapat mengulang shalat.

"Yang penting tidak berdosa di hadapan Allah," tukasnya.

Selain bagi musafir, orang yang tengah mengadakan pesta perkawinan juga boleh menjamak shalat.

Ilustrasi Shalat fardhu
Ilustrasi Shalat fardhu (TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/ENDRO)
Halaman 1 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved