Kriminalitas Banjarmasin

Ikut Terseret Kasus Istri, Suami Bandar Arisan Online Masih Diperiksa Intensif Propam Polda Kalsel

emeriksaan intensif oleh Bid Propam Polda Kalsel terhadap  MS,  oknum Anggota Polresta Banjarmasin hingga kini masih berlansung

Penulis: Achmad Maudhody | Editor: Hari Widodo
Instagram RRA
Tangkapan layar unggahan foto di akun media sosial tersangka kasus arisan online fiktif berinisial RA dan suaminya, Briptu MS. 

BANJARMASINPOST.CO.ID, BANJARMASIN - Pemeriksaan intensif oleh Bid Propam Polda Kalsel terhadap  MS,  oknum Anggota Polresta Banjarmasin hingga kini masih berlansung.

Anggota Polresta Banjarmasin berpangkat Briptu tersebut ikut terseret kasus arisan online yang melibatkan sang istri, RA.

"Masih kami lakukan pemeriksaan yang bersangkutan," kata Kabid Propam Polda Kalsel, Kombes Pol Djaka Suprihanta dikonfirmasi Banjarmasinpost.co.id, Jumat (25/2/2022).

Pemeriksaan secara seksama, kata dia, tentu memerlukan waktu. 

Baca juga: Pasca Digeledah Polisi, Rumah Bandar Arisan Online Fiktif di Banjarmasin Dibiarkan Kosong

Baca juga: Polisi Telusuri Aset Milik Bandar Arisan Online di Banjarmasin, Ada Rumah Senilai Ratusan Juta

Baca juga: Kerugian Korban Arisan Online Kini Nyaris Rp 9 Miliar, Kafe Milik Tersangka Jadi Sorotan

Dalam hal ini, pemeriksaan dilakukan untuk mengetahui apakah MS telah melakukan pelanggaran kode etik, disiplin atau bahkan pidana terkait kasus arisan online fiktif yang dibandari oleh RA. 

Isteri MS yaitu RA saat ini masih menjadi tersangka tunggal dalam kasus dugaan pidana yang ditangani oleh Dit Reskrimum Polda Kalsel tersebut. 

Diketahui, RA sudah hampir sepekan ditahan sebagai tersangka di Polresta Banjarmasin dalam tahapan penyidikan dugaan penipuan, penggelapan dan pelanggaran Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Dimana dari praktik arisan online fiktif yang dibandari RA terdapat ratusan korban yang dirugikan dengan taksiran total nyaris Rp 9 miliar. (Banjarmasinpost.co.id/Achmad Maudhody) 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved